Koperasi
dan Indonesia, dua kata beriringan yang erat kaitannya dengan pertumbuhan
ekonomi bangsa ini. Mengapa bisa dikatakan demikian? Penjelasan lebih lanjut akan
segera saya utarakan pada paragraf-paragraf di bawah ini.
Seperti
dilansir dari laman Wikipedia,
Koperasi diartikan sebagai organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan
oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Dari
sepenggal kalimat di atas dapat disimpulkan bahwa prinsip yang digunakan
koperasi adalah sesuai dengan sistem perekonomian yang berlaku di Indonesia. Koperasi
berlandasrkan gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sistem Ekonomi Pancasila dan kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat menjadi
suatu bentuk timbal balik yang senantiasa menyokong keberadaan koperasi di
Indonesia.
Bila
kita sedikit beralih dari pengertian koperasi secara umum menuju Konstitusi
negara kita, UUD 1945, maka pembahasan mengenai koperasi pun dijelaskan secara
cukup ringkas dan padat makna.
Koperasi di
Indonesia merupakan salah satu bentuk badan usaha yang diamanatkan oleh pasal
33 UUD 1945 ayat 1, yang menyatakan, ”Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Dengan
menetapkan koperasi sebagai ciri utama perekonomian Indonesia, maka makna Pasal
33 UUD 1945 telah menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional
maupun sebagai bagian dalam tata perekonomian nasional.
Secara
etimologis koperasi berasal dari kata cooperative yang berarti usaha bersama.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi
diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sebagai
tulang punggung perekonomian rakyat Indonesia, maka dibentuklah koperasi dengan
beberapa landasan pendukung. Adapun beberapa landasan koperasi Indonesia di
antara nya ialah:
1. Landasan Iidil Pancasila, sebagai
sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi
membutuhkan topangan dari landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi
Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.
2. Landasan UUD 1945, dalam Undang-undang
Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Atas
kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap perlu memiliki departemen/kementerian
khusus dalam kabinet. Departemen ini berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi
nasional, seperti pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan,
sampai dengan penanganan-penangan hukum apabila terjadi sesuatu.
3. Landasan Sosial, dalam prosesnya,
koperasi merupakan organisasi yang membutuhkan banyak peran masyarakat. Koperasi
adalah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap anggotanya
bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai dari
mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha anggotanya.
Ketika kita
berdiskusi mengenai Koperasi yang ada di Indonesia, pastilah tak akan luput
dari lambang dan makna di dalamnya. Adapun lambang Koperasi Indonesia adalah
seperti di bawah ini.
Pada lambang
tersebut dapat kita lihat 8 unsur pembentuk Koperasi Indonesia, yaitu: Roda
Bergigi, Rantai, Kapas dan Padi, Timbangan, Bintang dalam perisai,Pohon
beringin, Koperasi Indonesia, Warna merah dan putih.
Apakah makna di balik ke
delapan unsur lambang tersebut? Dilansir dari laman kementeriankoperasi.com makna dari unsur unsur tersebut di antara
lainnya adalah:
a) Roda
Bergigi, menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus-menerus.
Hanya orang yang bekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota koperasi dengan
memenuhi beberapa persyaratan-persyaratan koperasi.
b) Rantai
(di sebelah kiri), melambangkan ikatan persatuan yang kokoh. Bahwa Anggota
Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut
c) Kapas
dan Padi (di sebelah kanan), menggambarkan kemakmuran anggota koperasi
secara khusus dan merakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi tersebut.
d) Timbangan,
yaitu keadilan sosial sebagai salah satunya dasar dari koperasi. Biasanya akan
menjadi simbol hukum
e) Bintang
dalam perisai, yang dimaksud merupakan landasan ideal dari koperasi
tersendiri. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mempercantik
nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya.
f) Pohon
beringin, Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang
harus dijunjung tinggi.
g) Koperasi
Indonesia, menandakan bahwa Koperasi yang dimaksudkan merupakan
koperasi dari Rakyat Indonesia.
h) Warna
merah dan putih, bacground menggambarkan sifat-sifat nasionalisme
Negara Kerakyatan Republik Indonesia sendiri.
Setelah memahami makna dari lambang Koperasi
Indonesia di atas, pasti mulai terbersit pemikiran “Jadi apakah sebenarnya
tujuan, fungsi dan peranan Koperasi di Indonesia?”
Tujuan, fungsi dan peranan Koperasi di
Indonesia dapat digambarkan seperti dalam beberapa uraian di bawah ini.
Ø Koperasi
Indonesia berusaha untuk ikut membatu para anggotanya untuk dapat meningkatkan
penghasilannya.
Ø Koperasi
Indonesia dapat mengurangi tingkat pengangguran.
Ø Koperasi
Indonesia dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat.
Ø Koperasi
Indonesia berperan serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
Ø Koperasi
Indonesia ikut meningkatkan pendidikan rakyat.
Ø Koperasi
Indonesia berperan sebagai alat perjuangan ekonomi.
Ø Koperasi
Indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi.
Ø Koperasi
Indonesia berperan dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
Ø Koperasi
Indonesia berperan sebagai alat pembina insan masyarakat, untuk memperkuat
kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana
perekonomian rakyat.
Setelah penjelasan di atas, apakah sekarang kalian semua dapat memaknai
apa arti sebenarnya Koperasi bagi Indonesia? Apa saja tujuan, fungsi dan
peranan koperasi sesungguhnya bagi Indonesia? Koperasi begitu penting bukan? Maka
tidak heran apabila koperasi disebut-sebut sebagai Soko Guru Perekonomian
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
R.T.S. Rahadja
Hadhikusuma, 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Penerbit PT Raja Grafindo
Persada : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar