Senin, 10 Oktober 2016

Arti Koperasi bagi Indonesia



Koperasi dan Indonesia, dua kata beriringan yang erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi bangsa ini. Mengapa bisa dikatakan demikian? Penjelasan lebih lanjut akan segera saya utarakan pada paragraf-paragraf di bawah ini.

Seperti dilansir dari laman Wikipedia, Koperasi diartikan sebagai organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. 

Dari sepenggal kalimat di atas dapat disimpulkan bahwa prinsip yang digunakan koperasi adalah sesuai dengan sistem perekonomian yang berlaku di Indonesia. Koperasi berlandasrkan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Sistem Ekonomi Pancasila dan kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat menjadi suatu bentuk timbal balik yang senantiasa menyokong keberadaan koperasi di Indonesia.


Bila kita sedikit beralih dari pengertian koperasi secara umum menuju Konstitusi negara kita, UUD 1945, maka pembahasan mengenai koperasi pun dijelaskan secara cukup ringkas dan padat makna.

Koperasi di Indonesia merupakan salah satu bentuk badan usaha yang diamanatkan oleh pasal 33 UUD 1945 ayat 1, yang menyatakan, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.


Dengan menetapkan koperasi sebagai ciri utama perekonomian Indonesia, maka makna Pasal 33 UUD 1945 telah menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional maupun sebagai bagian dalam tata perekonomian nasional.


Secara etimologis koperasi berasal dari kata cooperative yang berarti usaha bersama. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.



Sebagai tulang punggung perekonomian rakyat Indonesia, maka dibentuklah koperasi dengan beberapa landasan pendukung. Adapun beberapa landasan koperasi Indonesia di antara nya ialah:

1.     Landasan Iidil Pancasila, sebagai sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dari landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.

2.   Landasan UUD 1945, dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap perlu memiliki departemen/kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan-penangan hukum apabila terjadi sesuatu.

3.  Landasan Sosial, dalam prosesnya, koperasi merupakan organisasi yang membutuhkan banyak peran masyarakat. Koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap anggotanya bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha anggotanya.



Ketika kita berdiskusi mengenai Koperasi yang ada di Indonesia, pastilah tak akan luput dari lambang dan makna di dalamnya. Adapun lambang Koperasi Indonesia adalah seperti di bawah ini.





Pada lambang tersebut dapat kita lihat 8 unsur pembentuk Koperasi Indonesia, yaitu: Roda Bergigi, Rantai, Kapas dan Padi, Timbangan, Bintang dalam perisai,Pohon beringin, Koperasi Indonesia, Warna merah dan putih.



Apakah makna di balik ke delapan unsur lambang tersebut? Dilansir dari laman kementeriankoperasi.com makna dari unsur unsur tersebut di antara lainnya adalah:

a)  Roda Bergigi, menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus-menerus. Hanya orang yang bekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota koperasi dengan memenuhi beberapa persyaratan-persyaratan koperasi.

b)   Rantai (di sebelah kiri), melambangkan ikatan persatuan yang kokoh. Bahwa Anggota Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut

c)    Kapas dan Padi (di sebelah kanan),  menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan merakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi tersebut.

d)  Timbangan, yaitu keadilan sosial sebagai salah satunya dasar dari koperasi. Biasanya akan menjadi simbol hukum

e)  Bintang dalam perisai, yang dimaksud merupakan landasan ideal dari koperasi tersendiri. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mempercantik nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya.

f)    Pohon beringin, Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.

g)   Koperasi Indonesia, menandakan bahwa Koperasi yang dimaksudkan merupakan koperasi dari Rakyat Indonesia.

h) Warna merah dan putih, bacground menggambarkan sifat-sifat nasionalisme Negara Kerakyatan Republik Indonesia sendiri.




Setelah memahami makna dari lambang Koperasi Indonesia di atas, pasti mulai terbersit pemikiran “Jadi apakah sebenarnya tujuan, fungsi dan peranan Koperasi di Indonesia?”


Tujuan, fungsi dan peranan Koperasi di Indonesia dapat digambarkan seperti dalam beberapa uraian di bawah ini.

Ø Koperasi Indonesia berusaha untuk ikut membatu para anggotanya untuk dapat meningkatkan penghasilannya.

Ø Koperasi Indonesia dapat mengurangi tingkat pengangguran.

Ø Koperasi Indonesia dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat.

Ø Koperasi Indonesia berperan serta meningkatkan taraf hidup rakyat.

Ø Koperasi Indonesia ikut meningkatkan pendidikan rakyat.

Ø Koperasi Indonesia berperan sebagai alat perjuangan ekonomi.

Ø Koperasi Indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi.

Ø Koperasi Indonesia berperan dalam membangun tatanan perekonomian nasional.

Ø Koperasi Indonesia berperan sebagai alat pembina insan masyarakat, untuk memperkuat kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.




Setelah penjelasan di atas, apakah sekarang kalian semua dapat memaknai apa arti sebenarnya Koperasi bagi Indonesia? Apa saja tujuan, fungsi dan peranan koperasi sesungguhnya bagi Indonesia? Koperasi begitu penting bukan? Maka tidak heran apabila koperasi disebut-sebut sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia.





DAFTAR PUSTAKA

R.T.S. Rahadja Hadhikusuma, 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.

Tidak ada komentar: