Sabtu, 22 Oktober 2016

Analisa SWOT Koperasi di Indonesia

Keberadaan koperasi di Indonesia tidak terlepas dari pandangan masyarakat akan “Seberapa pentingkah koperasi mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi bangsa ini? Seberapa besar peluang koperasi dapat memajukan ekonomi kita? Apa saja kekuatan koperasi dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya?” semua itu akan saya bahas di tulisan saya kali ini.

Menjadi salah satu Lembaga Keuangan Bukan Bank di negara Indonesia bukanlah salah satu hal yang mudah, dalam artian untuk menarik minat masyarakat agar mau menyimpan dan memutarkan uangnya secara berkala. Dari awal munculnya koperasi di Indonesia, telah banyak tantangan yang dihadapi. Mulai dari sikap masyarakat yang seakan-akan acuh tak acuh terhadap keberadaan koperasi, maupun dari sikap pemerintah yang seolah kurang mendukung perkembangan lembaga ini. Namun itu semua tidak mematahkan semangat dan perjuangan para pengembang koperasi di bangsa ini untuk terus mengembangkan koperasi.

Bergeser ke era globalisasi ini, keberadaan koperasi semakin sulit ditemui. Khususnya di kota-kota besar yang berbondong-bondong memenuhi sekat jalanan dan gedung pencakar langit ibu kota dengan bank-bank umum, baik itu bank lokal maupun bank asing. Masyarakat semakin memandang sebelah mata akan keberadaan koperasi di antara keberagaman bank saat ini, “Untuk apa buang-buang waktu mengurus simpanan uang di koperasi dan membayar ini itu tiap bulan kalau pada akhirnya lebih baik menyimpan uang di bank?”

Tapi tahan dulu pemikiran kita akan koperasi sampai di situ, karena sesungguhnya banyak kekuatan koperasi yang selama ini belum banyak masyarakat ketahui dan akui.


Koperasi berasal dari bahasa inggris, yaitu co yang berarti bersama dan operation yang berarti usaha. Jika dirangkai pengertian koperasi adalah usaha bersama. Pengertian koperasi menurut UU Koperasi No.17 Tahun 2012 pada pasal 1 yang berisi bahwa pengertian koperasi adalah “Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.”

Dalam wadah koperasi, para pengurus dapat membuat program yang teratur dan berkesinambungan untuk mendidik anggotanya agar mereka memiliki keahlian dan keterampilan yang dapat mendukung tujuan koperasi. Sehingga koperasi ikut membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.

Koperasi berperan dalam membangun tatanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu badan usaha di Indonesia dan masyarakat tempat memberdayakan dirinya. Oleh karena itu, koperasi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa perlu dikembangkan bersama kegiatan usaha ekonomi lainnya.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi, maka ekonomi masyarakat juga akan kuat. Oleh arena itu, tidak mengherankan jika koperasi disebut sebagai saka guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.

 
Membicarakan mengenai Analisa SWOT, tidak akan terlepas dari ke-4 unsur utama SWOT, yaitu Kekuatan; Kelemahan; Peluang dan Ancaman. Begitu pula dengan Analisa SWOT tentang Koperasi di Indonesia. Adapun beberapa kekuatan Koperasi di Indonesia di antaranya ialah:
1.        Bersifat sukarela dan terbuka.
2.        Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
3.        Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
4.        Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
5.        Sebagai pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah 
6.        Memperhatikan pembangunan daerah lingkungan kerjanya
7.        Badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
8.        Memiliki kemudahan dalam mendapatkan modal usaha.

Selain beberapa kekuatan koperasi di atas, adapula beberapa hal yang memperkuat keberadaan koperasi di Indonesia, yaitu:
1.       Pendirian koperasi mempunyai dasar hukum yang jelas dan kuat. Jadi koperasi merupakan jenis usaha yang sudah mempunyai dasar hukum dalam pembentukannya. Sehingga bentuk badan hukum koperasi sangatlah kuat. Di banding dengan usaha perseorangan.
2.   Adanya tanggung jawab bersama di antara anggotanya. Usaha koperasi di lakukan dengan cara berkelompok yang minimal anggota koperasi adalah 20 orang. Jadi setiap kerugian koperasi di tanggung bersama oleh seluruh anggota koperasi. Begitu juga dengan kegiatan usaha koperasi di lakukan oleh seluruh anggota koperasi. Dengan demikian kiperasi akan lebih cepat berkembang di dalam usahanya.
3.    Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan berkoperasi. Anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.baik hak untuk di pilih menjadi pengurus atau pengawas koperasi maupun kewajiban dalam menyetorkan modal koperasi. Dan juga dalam penyetoran simpanan. Tidak seperti PT yang sesuai dengan persentase kepemilikan saham.
4.     Adanya transparansi pengelolaan, karena ada prinsip dari, oleh, dan untuk anggota.Seluruh kegiatan koperasi di laporkan secara transparan kepada anggota koperasi melalui rapat anggota taunan atau RAT. Maupun rapat anggota luar biasa jika ada kejadian khusus yang mendesak.

Ketika ada kekuatan, maka pasti ada pula kelemahan. Beberapa kelemahan koperasi di Indonesia ialah:
1.        Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
2.        Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
3.        Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
4.        Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas, dan anggotanya.
5.        Banyaknya anggota koperasi yang kurang sadar tentang hak dan kewajibannya dalam koperasi 
6.        Kurangnya kemampuan dalam pengurusan sehingga dapat memperlambat dalam kemajuan koperasi
7.        Daya saing yang rendah, akibat dari kualitas produk yang dihasilkan anggota-anggotanya

 
Sedangkan kelemahan koperasi dibandingkan dengan Perseroan Terbatas dan Firma di Indonesia, adalah:
1.   Koperasi dipandang tidak dapat menguntungkan secara ekonomi. Karena prinsip koperasi yang kekeluargaan koperasi secara ekonomi kurang memberikan keuntungan bagi pengurus maupun anggotanya.
2.       Minat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi rendah. Banyak masyarakat yang belum mengetahui manfaat berkoperasi sehingga mereka enggan untuk bergabung menjadi anggota koperasi.
3.     Sebagian besar anggota berasal dari kalangan menengah ke bawah, sehingga koperasi sering diidentikkan dengan standar hidup yang rendah.Orang orang yang mempunyai modal jarang yang berminat mendirikan koperasi.mereka lebih suka untuk mendirikan PT maupun CV
4.      Dukungan pemerintah dan lembaga keuangan untuk memajukan koperasi masih kurang dibandingkan dengan dukungan yang diberikan kepada bentuk badan usaha lain.Banyak Bank yang belum percaya untuk memberikan kredit modal usaha kepada koperasi karena khawatir tidak bisa mengembalikan pinjaman.
5.       Pada umumnya koperasi masih sulit berkembang, karena belum terbentuknya jaringan koperasi dengan badan badan usaha lain. Banyak koperasi yang berdiri sendiri.tidak mau kerjasama dengan koperasi lain.Hal ini biasanya karena keengganan pengurus untuk bersinergi dengan koperasi lain.karena mereka beranggapan koperasi lain di daerah mereka adalah saingan.
6.       Munculnya banyak kasus penyelewengan dalam pengelolaan koperasi menyebabkan orang tidak tertarik menjadi anggota koperasi.Banyak pengurus dan pengelola koperasi yang menyelewengkan dana daripara anggotanya sehingga orang tidak lagi percaya dengan koperasi.


Pembahasan selanjutnya ialah mengenai peluang koperasi di Indonesia. Keberadaan koperasi di negara ini dapat dinilai secara kasat mata oleh orang-orang awam sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank yang biasa saja. Biasa dalam artian tidak terlalu membawa pengaruh yang signifikan terhadap perekonomian bangsa ini. Tapi apakah benar begitu adanya? Apa saja peluang yang dimiliki koperasi untuk tetap kokoh berdiri dan menyokong perekonomian Indonesia? 

Peluang yang dimiliki koperasi di Indonesia antara lain adalah sebagai berikut:
·       Adanya aspek pemerataan yang diprioritaskan oleh pemerintah.
·     Undang-Undang nomor 25 tahun 1992, memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke dalam koperasi sekunder.
·   Kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk lebih membangun koperasi.
·       Kondisi ekonomi cukup mendukung eksistensi koperasi.
·      Perekonomian dunia yang makin terbuka mengakibatkan makin terbukanya pasar internasional bagi hasil koperasi Indonesia.
·       Industrialisasi membuka peluang usaha di bidang agrobisnis, agroindustri dan industri pedesaan lainnya.
·       Adanya peluang pasar bagi komoditas yang dihasilkan koperasi.
·       Adanya investor yang ingin bekerjasama dengan koperasi.
·       Potensi daerah yang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
·       Dukungan kebijakan dari pemerintah.
·      Undang-Undang nomor 12 tahun 1992, tentang sistem budidaya tanaman mendorong diversifikasi usaha koperasi.
·       Daya beli masyarakat tinggi.
 

Analisa yang terakhir adalah tentang apa saja yang menjadi ancaman berdirinya koperasi di Indonesia. Seperti yang sudah saya katakan sebelumnya, pada era ini, keberadaan koperasi semakin tersaingi dan terancam dengan keberagaman bank-bank umum yang semakin merajai jalanan ibu kota. Untuk lebih memahami apa saja ancaman-ancaman tersebut, perhatikan hal-hal di bawah ini.
·       Persaingan usaha yang semakin ketat.
·       Peranan Iptek yang makin meningkat.
·       Masih kurangnya kepercayaan untuk saling bekerjasama dengan pelaku ekonomi lain dan antar koperasi.
·       Terbatasnya penyebaran dan penyediaan teknologi secara nasional bagi koperasi.
·    Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang koperasi serta kurangnya kepedulian dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
·       Pasar bebas.
·       Kurang memadainya prasarana dan sarana yang tersedia di wilayah tertentu, misalnya lembaga keuangan, produksi dan pemasaran.
·      Kurang efektifnya koordinasi dan sinkronasi dalam pelaksanaan program pembinaan koperasi antar sektor dan antar daerah.
·       Persepsi yang berbeda dari aparat pembina koperasi.
·       Lingkungan usaha yang tidak kondusif.
·       Anggapan masyarakat yang masih negatif terhadap koperasi.
·       Tarif harga yang ditetapkan pemerintah.
·       Menurunnya daya beli masyarakat.


Demikian penjelasan yang dapat saya ulas dalam artikel kali ini, semoga tulisan saya dapat memberikan informasi untuk khalayak luas pada umumnya dan pembaca pada khususnya mengenai apa saja yang menjadi kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman koperasi di Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar: