Selasa, 29 Maret 2016

Industri Pariwisata Halal, Kesempatan Menguntungkan bagi Perkembangan Ekonomi Indonesia

       
         Halal. Sebuah kata yang terdengar sangat familiar di telinga umat Islam. Sebuah kata yang berarti ‘dibolehkan’ oleh agama kita, yaitu agama Islam. Lalu, apa itu yang dimaksud dengan Industri Pariwisata Halal? Mengapa dikatakan sebagai kesempatan yang menguntungkan bagi perkembangan ekonomi Indonesia? Apa saja potensi yang dimiliki Indonesia sehingga dapat mengikuti tren ekonomi global dengan mengembangkan sektor industri pariwisata berbasis halal ini? Semua pertanyaan akan saya bahas di paragraf-paragraf selanjutnya.
       Pariwisata Halal adalah bagian dari industri pariwisata yang ditujukan untuk wisatawan Muslim. Pelayanan wisatawan dalam pariwisata halal merujuk pada aturan-aturan Islam.

           Berdasarkan referensi yang saya dapatkan, pada periode 2013/2014 menunjukkan ke-booming­-an Pasar Halal Global yang cukup mencengangkan. Dari sekitar 1,8 milyar jumlah muslim di dunia, setidaknya ada kurang lebih 200 juta muslim berasal dari Indonesia. Dengan jumlah masyarakat Indonesia yang lebih dari 250 juta orang, hal ini membawa Indonesia ke peringkat 16 largest global economy atau negara ke 16 dalam kategori ekonomi global terbesar di dunia. 

            Jumlah konsumsi masyarakat muslim dunia pada periode 2013/2014 mencapai 1,808 triliun US Dollar setara dengan 9,11% dari pasar saham dunia. Pada periode ini warga muslim Indonesia setidaknya menghabiskan 9,16% dari 1,808 triliun tadi yaitu sekitar 197,39 juta US Dollar, hal tersebut menunjukkan bahwa muslim Indonesia cukup banyak mengeluarkan pendapatannya dalam pasar halal global.

            Beralih dari periode booming nya pasar halal global di tahun 2013/2014 tadi, sekarang saya akan membahas mengenai evolusi yang terjadi di Industri “Halal”.

            Evolusi pertama bermula dari era terkenal nya sektor Food atau makanan halal, di mana makanan dan minuman halal menjadi primadona pada zamannya. Selain makanan, obat-obatan dan juga segala sesuatu yang berbau kecantikan dan perawatan tubuh sempat merajai industri halal ini.

           Evolusi berikutnya terjadi pada sektor keuangan. Dimana Retail Banking, Investment Banking, Wealth Management, dan Project Financing segera menggeser pamor sektor Food yang sebelumnya merajai pasar industri halal. Pada era ini, banyak bermunculan bank bank yang mengusung prinsip Sharia dan segala sesuatu yang menyiratkan halal dan Muslim-oriented.

            Evolusi ini berakhir pada masa sekarang, atau mulai dari akhir abad 19 dan berlanjut pada awal abad 20 hingga saat ini. Sektor yang kini mendominasi industri halal adalah Lifestyle. Dimana Travel, Hospitality, Recreation juga Medical care menjadi hal-hal yang sangat digandrungi warga muslim dunia. 

            Rangkaian evolusi tadi menunjukkan bahwa sektor industri halal ini tidak selalu bersifat tetap namun dapat berubah seiring dengan perkembangan zaman dan tren sosial ekonomi dunia.
            Kembali ke topik Industri Pariwisata Halal, umat muslim dunia menyumbang hingga 142 triliun US Dollar (tidak termasuk Umrah&Hajj yang mencapai 17 triliun US Dollar) ke industri pariwisata dunia, dimana tingkat pertama diduduki oleh China dengan 160 triliun US Dollar dan United States of America dengan 143 triliun US Dollar. Peringkat ketiga yang diduduki oleh umat muslim dunia menunjukkan bahwa sektor industri pariwisata halal ini akan sangat menguntungkan dan dapat terus berkembang.

            Pendapatan dari turis muslim dunia pada tahun 2012 adalah sebesar 30,5 miliar US Dollar atau 21,5% dari jumlah pendapatan pariwisata dunia yang mencapai 142 miliar US Dollar pada 2014. Pada tahun yang sama (2014), pendapatan pariwisata Indonesia hanya sebesar 1,73 miliar US Dollar atau 1,2% saja dari pendapatan pariwisata dunia.

            Setelah membahas pendapatan pariwisata dunia, sekarang mari kita lanjutkan ke pembahasan selanjutnya yaitu Mengapa pariwisata penting?
Ada beberapa alasan untuk menjawab pertanyaan tadi, di antaranya adalah:
·    Pariwisata merupakan fenomena sosial ekonomi luar biasa yang telah terjadi di abad lalu.
·  Pariwisata merupakan salah satu industri terbesar dunia dan salah satu kategori terbesar dari International Trade.
·   Pariwisata memiliki dampak langsung dan tidak langsung yang sangat signifikan.
· Pariwisata juga menciptakan proses ekonomi berkelanjutan guna mengurangi kemiskinan. (UNWTO – STEP – Sustainable Tourism for Eliminating Poverty, 2002)
Source: SofyanHospitality’s Analysisi based on ANWTO Annual Report and WTTC Report

Pembahasan selanjutnya adalah mengenai Pemenuhan Produk - Konsep Pelayanan Halal dan Sharia.
Ada tiga penerapan yang dapat dilakukan dalam proses Pemenuhan Produk serta Konsep Pelayanan yang Halal dan Sharia, yaitu:
1. Takhalli (Installing Ethic), penerapan etika;
2. Tahalli (Value Internalization), penilaian internal; dan
3. Tajalli (Actualization), pengaktualisasian.

Majelis Ulama Indonesia memberikan beberapa Guide Lines atau panduan untuk penerapan dalam industri pariwisata halal, yaitu:
·     - Jika sebuah tugas tidak dapat diselesaikan semua dalam satu waktu, bukan berarti semua tugas (lain)  juga harus diabaikan.
·      - Apa yang diamati adalah isinya, bukan cover atau namanya.
·      - Harus dapat membedakan mana yang halal dan mana yang haram.
·      - Setiap komunitas memiliki keunikan konteks sosial atau cara untuk berkomunikasi masing-masing.

Ada beberapa hal yang dapat dijadikan alasan untuk berstrategi dalam usaha mengembangkan industri pariwisata halal ini, di antaranya adalah pariwisata halal masih menyisakan pasar yang luas karena belum banyak yang menggunakan (sebagai usaha), pariwisata halal menjadi kesempatan besar pertumbuhan global selanjutnya, dan pariwisata halal mudah dan sangat menguntungkan untuk Indonesia.

Adapun implementasi dalam industri pariwisata berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2009 dibagi ke dalam 3 kelompok, yaitu: Fasilitas Fisik, Pelayanan dan Manajemen.

Konsep yang diterapkan dalam industri pariwisata halal dilihat dari sudut pandang layanan, antara lain sebagai berikut:
Ø  Need to Have (harus dimiliki)
o   Layanan makanan halal
o   Kamar mandi yang baik dan fasilitas untuk ibadah (salaath)
Ø  Good to Have (baik jika dimiliki)
o   Semua fasilitas dan pelayanan kondusif terhadap nilai dan gaya hidup muslim
o   Layanan dan fasilitas pada saat bulan Ramadhan

Ø  Nice to Have (lebih baik jika dimiliki)
o   Tidak menyediakan layanan yang tidak halal
o   Penerapan fasilitas rekreasi dan pelayanan Sharia

Setelah mengetahui hal-hal di atas, sebeneranya apa sajakah yang menjadi kata kunci dalam menjawab tantangan Industri Pariwisata Halal?
Focus, Innovation and Positioning, Differentiation & Branding.
  • Focus, kita harus fokus terhadap apa yang kita lakukan. Kita harus fokus dalam memberikan produk dan pelayanan, kita juga harus memberikan yang terbaik.
  •  Innovation, Islam sangat terbuka untuk seluruh inovasi yang shaleh, kapanpun waktunya dan dimanapun tempatnya.
  •   Positioning, Differentiation & Branding, kita harus dapat memasarkan produk yang kita miliki.

Tulisan di atas merupakan sebagian hal yang menurut saya perlu diketahui oleh seluruh masyarakat dalam rangka mengembangkan Industri Pariwisata Halal di Indonesia. Lalu, siapkah kita berkontribusi? Siapkah kita memperjuangkan Pariwisata Halal Indonesia dalam bersaing dengan negara lain di MEA? Sanggupkah Indonesia menerapkan konsep Halal dan Sharia dalam proses memajukan ekonomi Indonesia melalui sektor Pariwisata nya? Semua jawaban kembali ke individu masing-masing dan kesiapan muslim Indonesia dalam menyatukan tekad untuk mewujudkan Industri Pariwisata Halal sebagai Kesempatan Menguntungkan bagi Perekonomian Indonesia.
           


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2009
Copyright © 2016 PT. Sofyan Hospitality International | All Right Reserved




Tidak ada komentar: