Selasa, 08 Maret 2016

Masih relevankah Sistem Perekonomian Pancasila di era Globalisasi saat ini?



             Judul di atas merupakan sebuah kalimat yang akan muncul di benak masyarakat Indonesia apabila mereka peka dan peduli terhadap perekonomian bangsa dan negara nya. Masih relevankah? Jangankan terfikir untuk mengetahui jawaban dari kalimat tersebut, bahkan banyak dari masyarakat terutama generasi muda penerus bangsa yang tidak mengetahui apa artiS sebenarnya dari sistem ekonomi yang negara kita anut sejak dahulu hingga saat ini.
            Apa sebenarnya arti dan pemahaman dari Sistem Ekonomi Pancasila? Bagaimana kita mengetahui bahwa masih relevankah sistem ekonomi ini dianut oleh Indonesia? Bagaimana langkah yang seharusnya diambil dalam menjalankan sistem ekonomi ini tanpa tergerus globalisasi? Apa sikap yang harus diambil oleh generasi muda untuk tetap mempertahankan sistem ekonomi ini ke depannya?
            Sistem Ekonomi Pancasila. Terdengar tidak asing di telinga setiap anak bangsa yang sudah kenyang diasupi ‘Pancasila’ semenjak duduk di bangku sekolah dasar. “Sistem Ekonomi Pancasila? Oh ya pasti Indonesia menganut sistem itu, karena pancasila kan dasar negara kita.” Mungkin banyak dari generasi muda yang akan dengan mudahnya menjawab layaknya kalimat di atas. Tapi apakah sesungguhnya kita, benar-benar mengerti dan memahami apa arti Sistem Ekonomi Pancasila dan mengapa Indonesia menganut sistem ekonomi tersebut?
            Sistem Ekonomi Pancasila adalah salah satu tata ekonomi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila, yang di dalamnya terkandung makna demokrasi ekonomi yaitu kegiatan ekonomi yang dilakukan berdasarkan usaha bersama berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Kalimat lain menjelaskan bahwa Sistem Ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam Sistem Ekonomi Pancasila tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan.
            Setelah membahas mengenai apa itu Sistem Ekonomi Pancasila, kita akan beralih ke pembahasan berikutnya. Yaitu, globalisasi. Satu kata yang tidak akan pernah dapat kita hindari. Globalisasi diartikan dengan menyatukan dunia ke dalam suatu wadah tanpa batasan dan sekat. Sekat dan batasan tersebut nampak samar akibat kemajuan ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi, yang menyebabkan seluruh bangsa di dunia seakan-akan terikat dan berkontribusi untuk membentuk suatu tatanan dunia yang baru.
            Globalisasi perekonomian dunia telah memberikan dampak yang cukup signifikan, antara lain dengan munculnya beberapa istilah seperti perdagangan bebas, yang mengharuskan negara-negara di dunia turut berperan aktif dan memberikan andil dalam proses perekonomian internasional. Salah satu nya dengan menjalankan ekspor impor di negara nya masing-masing.
            Globalisasi tampak begitu kuat, bukan? Lalu apakah pemerintah mampu mempertahankan eksistensi dari Sistem Ekonomi Pancasila dan memenuhi janji yang ada di Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yang menyatakan bahwa pemerintah akan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa? Bagaimana pula perealisasian dari UUD pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemampuan rakyat”?
            Berdasarkan GBHN Bab III B No. 14, yang berbunyi:
Pembangunan ekonomi yang didasarkan kepada demokrasi ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya maka pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha; sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan yang nyata.” dapat disimpulkan bahwa seharusnya pemerintah memberikan pengarahan atau sosialisasi mengenai pertumbuhan ekonomi kepada masyarakat yang nantinya akan memberikan kesadaran agar masyarakat lebih berinovasi dalam mengembangkan usaha. Hal ini perlu dilaksanakan demi meningkatkan perekonomian masyarakat yang notabene akan turut berdampak pada perekonomian Indonesia.
            Namun, apakah pemerintah sudah melaksanakan poin yang disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat, UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan GBHN Bab III B No. 14? Belum.
            Disadari atau tidak, globalisasi telah menumbuhkan kapitalisme global. Mengapa demikian? Terlihat dari semakin banyaknya pengusaha yang semakin melebarkan sayap dalam dunia nya dengan melakukan eksfansi dan diversifikasi sehingga membuat usaha nya nampak seperti gurita raksasa.
            Kapitalisme global itu sendiri juga menyebabkan perusahaan-perusahaan asing yang semakin merajalela merasa bebas untuk menempatkan usaha nya di bumi pertiwi. Sebut saja Mc Donald’s, Chevron, dan banyak perusahaan asing lainnya.
            Di lain sisi, pemerintah nampak tidak transparan terhadap masyarakat dalam beberapa aspek. Di antaranya dengan melakukan privatisasi terhadap beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk selanjutnya dijual ke pihak swasta baik itu pengusaha lokal maupun asing.
Adapun beberapa BUMN yang boleh diprivatisasi ialah BUMN yang berusaha di bidang listrik, industri strategis, perkeretaapian, rumah sakit, transportasi umum, perbankan dan air. Kenyataan bahwa pemerintah membolehkan privatisasi terhadap beberapa BUMN tadi menunjukkan betapa bertolak belakangnya perealisasian UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dengan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Berdasarkan ciri-ciri Sistem Ekonomi Pancasila yang dikemukaan oleh Mubyarto yang di antara nya adalah ‘ada kehendak kuat dari seluruh anggota masyarakat untuk mewujudkan keadaan kemerataan sosial ekonomi’ dan ‘prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah pengembangan ekonomi nasional yang kuat dan tangguh, yang berarti nasionalisme selalu menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi’, menunjukkan bahwa pelaksanaan Sistem Ekonomi Pancasila di era globalisasi ini belum dapat berjalan dengan baik. Mengapa?
Ada kehendak kuat dari seluruh anggota masyarakat untuk mewujudkan keadaan kemerataan sosial ekonomi.
Yang nampak sekarang ini justru keserakahan dan kearoganan para pengusaha kelas kakap yang semakin tamak dalam merengkuh seluruh kemungkinan untuk membesarkan usahanya tanpa memperdulikan keadaan pengusaha menengah ke bawah yang ada di sekelilingnya.
Prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah pengembangan ekonomi nasional yang kuat dan tangguh, yang berarti nasionalisme selalu menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi.
Benarkah? Lalu apakabar dengan Freeport? Nasionalisme bagaikan tiada artinya lagi, nasionalisme seakan tergusur oleh puing puing emas yang bernilai tinggi. Keangkuhan dan keegoisan semua pihak nampak begitu nyata.
Tapi apakah Sistem Ekonomi Pancasila masih dapat berdiri kokoh di tengah era globalisasi ini? Apakah kita masih dapat bertahan dalam terjangan kapitalisme global? Masih. Perhatikan beberapa bukti kokohnya Sistem Ekonomi Pancasila di bawah ini:
·    Pemerintah lebih cenderung melaksanakan program-program ekonomi kerakyatan, dengan menyalurkan KUR atau Kredit Usaha Rakyat untuk membantu pengusaha kecil dalam mengembangkan usaha nya dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
·      Pemerintah mengenderangkan pembuatan hak paten dan hak cipta bagi pengusaha di Indonesia.
·     Pemerintah lebih mengutamakan pemberdayaan produk-produk usaha dalam negeri dibandingkan mancanegara.
·       Pemerintah melakukan pengetatan kualitas terhadap produk-produk impor yang ingin bersaing sama dengan produk dalam negeri.

Beberapa bukti di atas menunjukkan bahwa Sistem Ekonomi Pancasila masih relevan dan masih dapat berdiri kokoh di tengah terpaan arus globalisasi. Lalu apa yang seharusnya kita lakukan dalam menghadapi keadaan ini?
Pertama, ubah pola pikir kita. Ubah pola pikir negatif menjadi positif. Yakini bahwa apabila masyarakat dan pemerintah bersatu untuk mewujudkan perekonomian yang lebih baik, maka kita dapat melakukannya.
Kedua, mari dukung pemerintah dengan menyatukan tekad untuk mewujudkan sistem ekonomi Indonesia dalam Sistem Ekonomi Pancasila. Satukan semangat dan keyakinan bahwa kita bisa merubah warna abu-abu yang selama ini membatasi masyarakat dan pemerintah untuk menciptakan sebuah transparansi ekonomi.
Ketiga dan terakhir, mari bangkit wahai saudara saudari ku generasi muda seperjuangan. Mari tunjukkan pada dunia bahwa kita bisa melawan arus kapitalisme ekonomi yang kian menjadi dengan tetap mempertahankan Sistem Ekonomi Pancasila.
Jadi, tidak ada alasan untuk mengganti atau mengubah Sistem Ekonomi Pancasila, dan sistem ekonomi ini akan terus relevan selama kita masih dapat mempertahankan semua ini dengan sebagaimana mestinya.

DAFTAR PUSTAKA

·         Garis Besar Haluan Negara
·         Undang Undang Dasar 1945

Tidak ada komentar: