Judul
di atas merupakan sebuah kalimat yang akan muncul di benak masyarakat Indonesia
apabila mereka peka dan peduli terhadap perekonomian bangsa dan negara nya. Masih
relevankah? Jangankan terfikir untuk mengetahui jawaban dari kalimat tersebut,
bahkan banyak dari masyarakat terutama generasi muda penerus bangsa yang tidak
mengetahui apa artiS sebenarnya dari sistem ekonomi yang negara kita anut sejak
dahulu hingga saat ini.
Apa
sebenarnya arti dan pemahaman dari Sistem Ekonomi Pancasila? Bagaimana kita
mengetahui bahwa masih relevankah sistem ekonomi ini dianut oleh Indonesia? Bagaimana
langkah yang seharusnya diambil dalam menjalankan sistem ekonomi ini tanpa
tergerus globalisasi? Apa sikap yang harus diambil oleh generasi muda untuk
tetap mempertahankan sistem ekonomi ini ke depannya?
Sistem
Ekonomi Pancasila. Terdengar tidak asing di telinga setiap anak bangsa yang
sudah kenyang diasupi ‘Pancasila’ semenjak duduk di bangku sekolah dasar. “Sistem
Ekonomi Pancasila? Oh ya pasti Indonesia menganut sistem itu, karena pancasila
kan dasar negara kita.” Mungkin banyak dari generasi muda yang akan dengan
mudahnya menjawab layaknya kalimat di atas. Tapi apakah sesungguhnya kita,
benar-benar mengerti dan memahami apa arti Sistem Ekonomi Pancasila dan mengapa
Indonesia menganut sistem ekonomi tersebut?
Sistem
Ekonomi Pancasila adalah salah
satu tata ekonomi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila, yang di dalamnya
terkandung makna demokrasi ekonomi yaitu kegiatan ekonomi yang dilakukan
berdasarkan usaha bersama berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari,
oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Kalimat
lain menjelaskan bahwa Sistem Ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari
nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang
ada dalam Sistem Ekonomi Pancasila tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip
kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam
ekonomi kerakyatan, dan keadilan.
Setelah membahas mengenai apa itu
Sistem Ekonomi Pancasila, kita akan beralih ke pembahasan berikutnya. Yaitu,
globalisasi. Satu kata yang tidak akan pernah dapat kita hindari. Globalisasi diartikan
dengan menyatukan dunia ke dalam suatu wadah tanpa batasan dan sekat. Sekat dan
batasan tersebut nampak samar akibat kemajuan ilmu pengetahuan khususnya dalam
bidang teknologi informasi dan komunikasi, yang menyebabkan seluruh bangsa di
dunia seakan-akan terikat dan berkontribusi untuk membentuk suatu tatanan dunia
yang baru.
Globalisasi perekonomian dunia telah
memberikan dampak yang cukup signifikan, antara lain dengan munculnya beberapa
istilah seperti perdagangan bebas, yang mengharuskan negara-negara di dunia
turut berperan aktif dan memberikan andil dalam proses perekonomian
internasional. Salah satu nya dengan menjalankan ekspor impor di negara nya
masing-masing.
Globalisasi tampak begitu kuat,
bukan? Lalu apakah pemerintah mampu mempertahankan eksistensi dari Sistem
Ekonomi Pancasila dan memenuhi janji yang ada di Pembukaan UUD 1945 alinea ke
empat yang menyatakan bahwa pemerintah akan memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa? Bagaimana pula perealisasian dari UUD pasal 33
ayat 3 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemampuan rakyat”?
Berdasarkan GBHN Bab III B
No. 14, yang berbunyi:
“Pembangunan
ekonomi yang didasarkan kepada demokrasi ekonomi menentukan bahwa masyarakat
harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya maka
pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap
pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia
usaha; sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan
dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan yang nyata.” dapat disimpulkan bahwa seharusnya pemerintah
memberikan pengarahan atau sosialisasi mengenai pertumbuhan ekonomi kepada
masyarakat yang nantinya akan memberikan kesadaran agar masyarakat lebih
berinovasi dalam mengembangkan usaha. Hal ini perlu dilaksanakan demi
meningkatkan perekonomian masyarakat yang notabene akan turut berdampak pada
perekonomian Indonesia.
Namun, apakah pemerintah sudah
melaksanakan poin yang disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat, UUD
1945 pasal 33 ayat 3 dan GBHN Bab III B No. 14? Belum.
Disadari atau tidak, globalisasi
telah menumbuhkan kapitalisme global. Mengapa demikian? Terlihat dari semakin
banyaknya pengusaha yang semakin melebarkan sayap dalam dunia nya dengan
melakukan eksfansi dan diversifikasi sehingga membuat usaha nya nampak seperti
gurita raksasa.
Kapitalisme global itu sendiri juga
menyebabkan perusahaan-perusahaan asing yang semakin merajalela merasa bebas
untuk menempatkan usaha nya di bumi pertiwi. Sebut saja Mc Donald’s, Chevron,
dan banyak perusahaan asing lainnya.
Di lain sisi, pemerintah nampak
tidak transparan terhadap masyarakat dalam beberapa aspek. Di antaranya dengan
melakukan privatisasi terhadap beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk
selanjutnya dijual ke pihak swasta baik itu pengusaha lokal maupun asing.
Adapun
beberapa BUMN yang boleh diprivatisasi ialah BUMN yang berusaha di bidang
listrik, industri strategis, perkeretaapian, rumah sakit, transportasi umum,
perbankan dan air. Kenyataan bahwa pemerintah membolehkan privatisasi terhadap
beberapa BUMN tadi menunjukkan betapa bertolak belakangnya perealisasian UUD
1945 pasal 33 ayat 3 dengan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Berdasarkan
ciri-ciri Sistem Ekonomi Pancasila yang dikemukaan oleh Mubyarto yang di antara
nya adalah ‘ada kehendak kuat dari seluruh anggota masyarakat untuk mewujudkan keadaan
kemerataan sosial ekonomi’ dan ‘prioritas
kebijaksanaan ekonomi adalah pengembangan ekonomi nasional yang kuat dan
tangguh, yang berarti nasionalisme selalu menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi’, menunjukkan bahwa pelaksanaan Sistem Ekonomi
Pancasila di era globalisasi ini belum dapat berjalan dengan baik. Mengapa?
Ada kehendak kuat dari seluruh anggota
masyarakat untuk mewujudkan keadaan kemerataan sosial ekonomi.
Yang
nampak sekarang ini justru keserakahan dan kearoganan para pengusaha kelas
kakap yang semakin tamak dalam merengkuh seluruh kemungkinan untuk membesarkan
usahanya tanpa memperdulikan keadaan pengusaha menengah ke bawah yang ada di
sekelilingnya.
Prioritas
kebijaksanaan ekonomi adalah pengembangan ekonomi nasional yang kuat dan
tangguh, yang berarti nasionalisme selalu menjiwai setiap kebijaksanaan
ekonomi.
Benarkah?
Lalu apakabar dengan Freeport? Nasionalisme
bagaikan tiada artinya lagi, nasionalisme seakan tergusur oleh puing puing emas
yang bernilai tinggi. Keangkuhan dan keegoisan semua pihak nampak begitu nyata.
Tapi
apakah Sistem Ekonomi Pancasila masih dapat berdiri kokoh di tengah era
globalisasi ini? Apakah kita masih dapat bertahan dalam terjangan kapitalisme
global? Masih. Perhatikan beberapa bukti kokohnya Sistem Ekonomi Pancasila di
bawah ini:
· Pemerintah lebih cenderung melaksanakan
program-program ekonomi kerakyatan, dengan menyalurkan KUR atau Kredit Usaha
Rakyat untuk membantu pengusaha kecil dalam mengembangkan usaha nya dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
· Pemerintah mengenderangkan pembuatan hak
paten dan hak cipta bagi pengusaha di Indonesia.
· Pemerintah lebih mengutamakan
pemberdayaan produk-produk usaha dalam negeri dibandingkan mancanegara.
· Pemerintah melakukan pengetatan kualitas
terhadap produk-produk impor yang ingin bersaing sama dengan produk dalam
negeri.
Beberapa
bukti di atas menunjukkan bahwa Sistem Ekonomi Pancasila masih relevan dan
masih dapat berdiri kokoh di tengah terpaan arus globalisasi. Lalu apa yang
seharusnya kita lakukan dalam menghadapi keadaan ini?
Pertama,
ubah pola pikir kita. Ubah pola pikir negatif menjadi positif. Yakini bahwa
apabila masyarakat dan pemerintah bersatu untuk mewujudkan perekonomian yang
lebih baik, maka kita dapat melakukannya.
Kedua,
mari dukung pemerintah dengan menyatukan tekad untuk mewujudkan sistem ekonomi
Indonesia dalam Sistem Ekonomi Pancasila. Satukan semangat dan keyakinan bahwa
kita bisa merubah warna abu-abu yang selama ini membatasi masyarakat dan
pemerintah untuk menciptakan sebuah transparansi ekonomi.
Ketiga
dan terakhir, mari bangkit wahai saudara saudari ku generasi muda seperjuangan.
Mari tunjukkan pada dunia bahwa kita bisa melawan arus kapitalisme ekonomi yang
kian menjadi dengan tetap mempertahankan Sistem Ekonomi Pancasila.
Jadi,
tidak ada alasan untuk mengganti atau mengubah Sistem Ekonomi Pancasila, dan
sistem ekonomi ini akan terus relevan selama kita masih dapat mempertahankan
semua ini dengan sebagaimana mestinya.
DAFTAR PUSTAKA
·
Garis Besar Haluan Negara
·
Undang Undang Dasar 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar