a. Pengertian Wajib Daftar
Perusahaan
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut
aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan
serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar catatan resmi ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan
lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
b. Pengaturan Wajib Daftar
Perusahaan
Menurut H
M N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang
Indonesia”, selama ini Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang
yang mengatur tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi
mengenai identitas , status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor
penting suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting
bagi setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain,
agar tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan
termasuk dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah
undang-undang yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7,
TLN No. 3214). Undang-undang ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya,
yaitu:
- Instruksi Menteri Perdagangan dan Koperasi No.
05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar
Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85
tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85
tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85
tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan Terbatas
Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”
c. Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud
diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar
supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran
yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk
mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu
mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat
mengadakan perjanjian.
d. Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar
Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan
dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang
ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
e. Perusahaan yang Wajib Didaftarkan
dan Tidak Wajib Didaftarkan
Adapun yang
didaftar ialah segala macam perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia,
baik yang nasional maupun perusahaan asing.
a.
Perusahaan yang berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
·
Koperasi
·
Badan Hukum
·
Persekutuan
·
Perusahaan Perseorangan
·
Perusahaan selain tersebut di atas.
b.
Perusahaan yang tidak wajib didaftarkan
Tidak semua
perusahaan harus mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun
perusahaan yang tidak wajib mendaftarkan ialah :
a.
Perusahaan jawatan (Perjan) seperti yang diatur dalam UU No. 9
Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S. 1927-419).
Perusahaan bentuk ini dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena tidak
bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).
b. Perusahan
kecil perseorangan yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan yang
memperoleh keuntungan dan laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi
kebutuhan nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini
dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota keluarganya
sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan tidak berbentuk badan
hukum atau persekutuan.
f. Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang
wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan
terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh
perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N.
Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi
suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
1.
nama perseroan
2.
merek perusahaan
3.
tanggal pendirian perusahaan
4.
jangka waktu berdirinya perusahaan
5.
kegiatan pokok dan kegiatan lain
dari kegiatan usaha perseroan
6.
izin-izin usaha yang dimiliki
7.
alamat perusahaan pada waktu
didirikan dan perubahan selanjutnya
8.
alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai
Pengurus dan Komisaris
1.
nama lengkap dengan alias-aliasnya
2.
setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan nama sekarang
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.
alamat tempat tinggal yang tetap
5.
alamat dan tempat tinggal yang
tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6.
Tempat dan tanggal lahir
7.
negara tempat tanggal lahir, bila
dilahirkan di luar wilayah negara RI
8.
kewarganegaran pada saat pendaftaran
9.
setiap kewarganegaraan dahulu
apabila berlainan dengan yang sekarang
10.
tanda tangan
11.
tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan
Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1.
modal dasar
2.
banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham
3.
besarnya modal yang ditempatkan
4.
besarnya modal yang disetor
5.
tanggal dimulainya kegiatan usaha
6.
tanggal dan nomor pengesahan badan
hukum
7.
tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran
D. Mengenai
Setiap Pemegang Saham
1.
nama lengkap dan alias-aliasnya
2.
setiap namanya dulu bila berlainan
dengan yang sekarang
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.
alamat tempat tinggal yang tetap
5.
alamat dan negara tempat tinggal
yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6.
tempat dan tanggal lahir
7.
negara tempat lahir, jika dilahirkan
di luar wilayah negara R.I
8.
Kewarganegaraan
9.
jumlah saham yang dimiliki
10.
jumlah uang yang disetorkan atas
tiap saham.
E. Akta
Pendirian Perseroan
Pada waktu
mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
g. Ketentuan Pidana
Dalam UU
No. 3 Tahun 1983 diatur mengenai ketentuan pidana yang antara lain :
- Barang siapa dengan sengaja atau karena
kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan perusahaannya, diancam
pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidan denda setinggi-tingginya
Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupaiah ). Perbuatan tersebut merupakan
kejahatan.
- Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan
pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan,
diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ). Perbuatan
ini merupakan pelanggaran.
- Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya untuk
menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan suatu persyaratan
atau keterangan lain untuk keperluan pendaftaran dalam daftar
perusahaan, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 2
bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- ( satu juta
rupiah ).
DAFTAR
PUSTAKA
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar