Minggu, 02 April 2017

Hukum Dagang

Perdagangan yang juga dikenal dengan perniagaan merupakan kegiatan atau pekerjaan membeli barang tertentu dengan waktu tertentu dengan keperluan untuk dijual kembali dengan tujuan dan maksud untuk memperoleh laba.
Dalam berdagang perlu diketahui juga terdapat suatu aturan-aturan yang dapat menjadi pedoman saat melakukan kegiatan dagang. Pedoman tersebut sering dikenal dengan istilah hukum dagang.


Pengertian Hukum Dagang
Pengertian dari Hukum Dagang itu sendiri sangat bermacam-macam dan bervariasi menurut pendapat masing-masing ahli. Ada yang menyatakan bahwa Hukum Dagang adalah sebuah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan satu pihak dengan pihak yang lain dalam hal perniagaan atau perdagangan. Sementara itu ada juga yang berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan atau hukum yang mengikat yang mana timbul dari lapangan perusahaan.
Pendapat lain menyatakan bahwa hukum dagang adalah berisikan ketentuan-ketentuan yang sebagian besar dari dari pengaturan tersebut terdapat kodifikasi kitab undang-undang hukum dagang. Dari sebagian besar pendapat mengenai pengertian hukum dagang tersebut dapat kita simpulkan bahwa hukum dagang itu sendiri adalah sebuah peraturan yang mengatur tata cara berdagang untuk tujuan tertentu.
Hukum Dagang di Indonesia memiliki beberapa sumber. Yang pertama yaitu bersumber pada hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan yang berasal dari KUH Dagang dan KUH Sipil. Sementara untuk yang kedua yaitu hukum-hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yang mengatur tentang persetujuan jual beli, persetujuan sewa menyewa dan persetujuan pinjaman uang.
Namun selain sumber-sumber tadi terdapat juga peraturan-peraturan khusus mengenai sumber hukum dagang yang belum dikodifikasi yang terdiri dari peraturan tentang koperasi, peraturan palisemen, undang-undang oktroi, peraturan lalu lintas, peraturan maskapai andil Indonesia dan juga peraturan tentang perusahaan negara.
Hukum dagang (Handelsrecht) memuat keseluruahn aturan yang berkaitan dengan suatu perusahaan dalam lalu lintas kegiatan perdagangan. Dari pengertian di atas mengundang para ahli untuk mengungkapkan pendapatnya mengenai pengertian dari hukum dagang, meliputi:

1.    Ahmad Ihsan
Hukum dagang merupakan pengaturan masalah perdagangan yang timbul diakibatkan tingkah laku manusia dalam perdagang.

2.    Purwo Sucipto
Hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.

3.    CST. Kansil
Hukum perusahaan merupakan seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia yang ikut andil dalam melakukan perdagangan dalam usaha pencapaian laba.

4.    Sunaryati Hartono
Hukum ekonomi keseluruhan keputusan yang mengatur kegiatan perekonomian.

5.    Munir Fuadi
Segala perangkat aturan tata cara pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri, atau kuangan yang dihubugkan dngan produksi atau kegiatan tukar menukar barang.


Sejarah Hukum Dagang
Pada  Tahun 1807 Kaisar Napoleon di  Perancis  mengkodifikasikan    2 Kitab Undang Undang  Hukum   :
  1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata Perancis (Code Civil des  Francais)
  2. Kitab Undang Undang Hukum Dagang Perancis (Code  Du  Commerce)     
Kebetulan pada saat itu Belanda   dijajah oleh  Perancis  ( 1809-  1813) sehingga  hukum Perancis  itu diberlakukan di Belanda  sesuai dengan Asas Konkordansi I  (Concordantie  Beginsel L).

Tapi pada tanggal pada tanggal 1  Oktober  1838 Belanda  berhasil  membuat membuat  BURGERLIKE WET BOEK ( KUH-PERDATA)   DAN  WET BOEK VAN KOOPHANDEL (KUH-DAGANG). Kemudian karena saat itu (tahun 1838   Indonesia sedang dijajah oleh  Belanda    maka  Burgerlike Wetboek   DAN Wetboek Van Kophandel diberlakukan di Indonesia (Hindia Belanda)  sejak tahun 1848 yang diterjemahkan dengan nama   KUH PERDATA (KUHP)  DAN  KITAB UNDANG UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD)


Kedudukan Hukum Dagang
Pesatnya perkembangan Hukum Dagang yang kian meningkat tersebut memicu berbagai pihak untuk menciptakan sebuah pengaturan yang tepat agar bisa mengikuti perkembangan dagang yang sangat dinamis hingga pada akhirnya terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Namun terdapat pihak yang berpendapat bahwa sekarang ini KUH Dagang dan KUH Sipil sudah tidak tepat pada tempatnya. Hal tersebut disebabkan karena hukum dagang relatif sama dengan hukum perdata. Terlebih lagi jika ditelisik lebih dalam, dagang bukanlah suatu pengertian hukum melainkan pengertian yang berasal dari perekonimian.

Sumber-sumber Hukum Dagang
Sumber – Sumber Hukum Dagang, meliputi:
1.      Yang tertulis dan dikodifikasi yaitu KUHD dan KUH Perdata.
2.      Yang tertulis dan tidak dikodifikasi yaitu seluruh perundang-undangan tentang perdagangan.
3.      Tidak tertulis yaitu kebiasaan.


Sumber-sumber Hukum Dagang
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1.      Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2.      Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.      Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.


DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar: