Perdagangan
yang juga dikenal dengan perniagaan merupakan kegiatan atau pekerjaan membeli
barang tertentu dengan waktu tertentu dengan keperluan untuk dijual kembali
dengan tujuan dan maksud untuk memperoleh laba.
Dalam
berdagang perlu diketahui juga terdapat suatu aturan-aturan yang dapat menjadi
pedoman saat melakukan kegiatan dagang. Pedoman tersebut sering dikenal dengan
istilah hukum dagang.
Pengertian Hukum Dagang
Pengertian dari Hukum Dagang itu sendiri sangat
bermacam-macam dan bervariasi menurut pendapat masing-masing ahli. Ada yang
menyatakan bahwa Hukum Dagang adalah sebuah aturan-aturan hukum yang mengatur
hubungan satu pihak dengan pihak yang lain dalam hal perniagaan atau
perdagangan. Sementara itu ada juga yang berpendapat bahwa hukum dagang adalah
hukum perikatan atau hukum yang mengikat yang mana timbul dari lapangan
perusahaan.
Pendapat lain menyatakan bahwa hukum dagang
adalah berisikan ketentuan-ketentuan yang sebagian besar dari dari pengaturan
tersebut terdapat kodifikasi kitab undang-undang hukum dagang. Dari sebagian
besar pendapat mengenai pengertian hukum dagang tersebut dapat kita simpulkan
bahwa hukum dagang itu sendiri adalah sebuah peraturan yang mengatur tata cara
berdagang untuk tujuan tertentu.
Hukum Dagang di Indonesia memiliki beberapa sumber. Yang
pertama yaitu bersumber pada hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan yang
berasal dari KUH Dagang dan KUH Sipil. Sementara untuk yang kedua yaitu
hukum-hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yang mengatur tentang
persetujuan jual beli, persetujuan sewa menyewa dan persetujuan pinjaman uang.
Namun selain sumber-sumber tadi terdapat juga
peraturan-peraturan khusus mengenai sumber hukum dagang yang belum dikodifikasi
yang terdiri dari peraturan tentang koperasi, peraturan palisemen,
undang-undang oktroi, peraturan lalu lintas, peraturan maskapai andil Indonesia
dan juga peraturan tentang perusahaan negara.
Hukum dagang (Handelsrecht) memuat keseluruahn aturan yang berkaitan dengan
suatu perusahaan dalam lalu lintas kegiatan perdagangan. Dari pengertian
di atas mengundang para ahli untuk mengungkapkan pendapatnya mengenai
pengertian dari hukum dagang, meliputi:
1.
Ahmad Ihsan
Hukum dagang merupakan pengaturan masalah perdagangan yang timbul
diakibatkan tingkah laku manusia dalam perdagang.
2.
Purwo Sucipto
Hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.
3.
CST. Kansil
Hukum perusahaan merupakan seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku
manusia yang ikut andil dalam melakukan perdagangan dalam usaha pencapaian
laba.
4.
Sunaryati Hartono
Hukum ekonomi keseluruhan keputusan yang mengatur kegiatan perekonomian.
5.
Munir Fuadi
Segala perangkat aturan tata cara pelaksanaan
kegiatan perdagangan, industri, atau kuangan yang dihubugkan dngan produksi
atau kegiatan tukar menukar barang.
Sejarah Hukum Dagang
Pada
Tahun 1807 Kaisar Napoleon di Perancis
mengkodifikasikan 2 Kitab Undang Undang
Hukum :
- Kitab
Undang Undang Hukum Perdata Perancis (Code Civil des Francais)
- Kitab
Undang Undang Hukum Dagang Perancis (Code Du Commerce)
Kebetulan
pada saat itu Belanda dijajah oleh Perancis (
1809- 1813) sehingga hukum Perancis itu diberlakukan di
Belanda sesuai dengan Asas Konkordansi I (Concordantie Beginsel L).
Tapi pada
tanggal pada tanggal 1 Oktober 1838 Belanda berhasil
membuat membuat BURGERLIKE
WET BOEK ( KUH-PERDATA) DAN WET BOEK VAN KOOPHANDEL
(KUH-DAGANG). Kemudian
karena saat itu (tahun 1838 Indonesia sedang dijajah oleh
Belanda maka Burgerlike Wetboek DAN Wetboek
Van Kophandel diberlakukan di Indonesia (Hindia Belanda) sejak tahun 1848
yang diterjemahkan dengan nama KUH PERDATA (KUHP) DAN
KITAB UNDANG UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD)
Kedudukan Hukum Dagang
Pesatnya perkembangan Hukum Dagang yang kian
meningkat tersebut memicu berbagai pihak untuk menciptakan sebuah pengaturan
yang tepat agar bisa mengikuti perkembangan dagang yang sangat dinamis hingga
pada akhirnya terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Namun terdapat pihak yang berpendapat bahwa
sekarang ini KUH Dagang dan KUH Sipil sudah tidak tepat pada tempatnya. Hal
tersebut disebabkan karena hukum dagang relatif sama dengan hukum perdata.
Terlebih lagi jika ditelisik lebih dalam, dagang bukanlah suatu pengertian
hukum melainkan pengertian yang berasal dari perekonimian.
Sumber-sumber Hukum Dagang
Sumber – Sumber Hukum Dagang,
meliputi:
1. Yang tertulis dan dikodifikasi yaitu KUHD dan
KUH Perdata.
2. Yang tertulis dan tidak dikodifikasi yaitu
seluruh perundang-undangan tentang perdagangan.
3. Tidak
tertulis yaitu kebiasaan.
Sumber-sumber Hukum Dagang
Pada pokoknya Perdagangan
mempunyai tugas untuk :
1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat
yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam
masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar