Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Bentuk – Bentuk Badan Usaha
A. Perusahaan Perseorangan
Dari namanya
kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal
dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut
biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak
terbatas. Namun jika untung, tentu untuk sendiri dong.
Ciri-cirinya
:
·
Dimiliki
oleh perorangan.
·
Pengelolaan
terbatas atau sederhana.
·
Modal
tidak terlalu besar.
·
Kelangsungan
hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan :
·
Dapat mudah dimulai.
·
Biaya tergolong rendah.
·
Bebas dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan :
·
Karena perorangan dan biaya
terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
·
Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
·
Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi
oleh pemilik juga kecil.
B. Koperasi
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO
( International Labour Organization),
koperasi memiliki elemen atau ciri – ciri yang harus dimiliki, yaitu:
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang.
·
Penggabungan
orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
·
Anggota
koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
·
Sisa hasil Usaha yang dihasilkan
oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
·
Anggota koperasi berperan jadi
konsumen dan produsen sekaligus.
·
Seseorang yang akan menjadi anggota
koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena
terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
·
Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan :
·
Modal terbatas.
·
Daya saing lemah.
·
Tidak semua anggota memiliki
kesadaran berkoperasi.
·
Sumber daya manusia terkadang
kurang.
C. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN
merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan
pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu:
1. Perjan
Perjan
merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh
Pemerintah. Kemudian perjan fokus
melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa
adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan
lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran
menjadi PT. KAI.
2. Perum
Perum ibarat
perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada
profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan
berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan
namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya
berganti nama menjadi Perseo.
3. Persero
Persero
merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak
seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan
untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri
Persero :
·
Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
·
Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
·
Dipimpin
oleh direksi
·
Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
·
Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·
Tidak
memperoleh fasilitas negara
Contoh
Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos
Indonesia dan masih banyak lagi.
D.
BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )
Badan Usaha
Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-
bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya
ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :
1. Firma
(Fa)
Firma
merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap
anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari
anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri
Firma :
·
Para
sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
·
Tanggung
jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
·
Akan
berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan :
·
Mudah, tak perlu banyak persyaratan
namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
·
Tidak terlalu memerlukan akta formal
karena menggunakan akta dibawah tanda tangan.
·
Modal lebih cepat cair
·
Lebih mudah berkembang
Kekurangan :
·
Punya tanggung jawab yang tak
terbatas apabila ada resiko
·
Bisa mengancam kelangsungan hidup
perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
·
Sulit dalam peralihan pimpinan dan
sering terjadi konflik internal
·
Kesulitan menghimpun dana besar
serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
2. CV
( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier
atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang
didirikan berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu
bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun
modal minim.
Dalam CV,
terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu
lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab
sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga
ada 2 jenis sekutu:
·
Sekutu aktif adalah anggota yang
memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
·
Sekutu pasif / sekutu komanditer
adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak
ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab
atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri – ciri
CV :
·
Didirikan
minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya
lagi sebagai persero pasif
·
Seorang
persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung
jawab penuh atas segala resiko.
·
Persero
pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung
jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan :
·
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat,
sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
·
CV mudah memperloleh modal karena
pihak perbankan mempercayainya.
·
Lebih mudah berkembang karena
dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
·
CV lebih fleksibel
·
Pembagian keuntungan diberikan pada
sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
·
Untuk mendirikan CV lebih ribet,
karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
·
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih
oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar
3. PT (
Perseroan Terbatas )
Merupakan
badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan
hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya
badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan
tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri – ciri
PT :
·
Kewajiban
terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
·
Mudah
dalam peralihan kemepimpinan.
·
Usia PT
tidak terbatas.
·
Mampu
untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
·
Bebas
untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
·
Mudah
mencari karyawan
·
Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
·
Pajaknya
berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan PT
:
·
Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
·
Mudah memperoleh tambahan modal.
·
Kelangsungan perusahaan sebagai
badan hukum lebih terjamin.
·
Lebih efisien dalam manajemen
pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan
PT :
·
Pajaknya berganda antara Pajak
Penghasilan dan Pajak Deviden.
·
Pendiriannya memerlukan akta notaris
dan ijin khusus usaha tertentu.
·
Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
·
Terlalu terbuka dalam pelaporan
kepada pemegang saham.
4. Yayasan
Yayasan
merupakan salah satu bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari
untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri – ciri
Yayasan :
·
Yayasan
dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Yayasan
dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba,
religi, sosial dan kemanusiaan.
·
Didirikan
dengan akta notaris.
·
Tidak
memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ
untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
·
Yayasan
dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan
dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan
Yayasan :
·
Non profit dan rela membantu
masyarakat
Kekurangan
Yayasan :
·
Terbatasnya dana
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar