Rabu, 08 Juni 2016

Inflasi Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri




            Fenomena inflasi bukanlah hal baru bagi rakyat Indonesia, dalam setahun terkadang kita sudah dapat memprediksi kiranya kapan saja akan terjadi inflasi. Para ibu rumah tangga turut berkeluh kesah apabila ditanya bagaimana tanggapan terhadap kenaikan harga barang baik itu barang pokok maupun kebutuhan sampingan. Sebenarnya, inflasi itu terjadi karena apa? Salah siapa? Pemerintah? Atau sikap konsumtif masyarakatnya?
        Dikutip dari laman Wikipedia, dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (continue) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang.  Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. Ada banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi, dua yang paling sering digunakan adalah CPI dan GDP Deflator.
            Definisi simpel dari inflasi itu sendiri adalah keadaan dimana harga barang secara umum mengalami kenaikan terus menerus atau terjadi penurunan mata uang dalam negeri. Lalu mengapa inflasi sering terjadi menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri? Apa penyebabnya?

Sudah menjadi tradisi umat Islam di seluruh dunia, khususnya Indonesia, ketika memasuki bulan Ramadhan maupun Idul Fitri mereka menyambutnya dengan perasaan gembira dan suka cita. Namun, berbarengan dengan kedatangan bulan Ramadhan maupun hari raya Idul Fitri, sepertinya sudah menjadi hal yang biasa bahwa harga barang dan kebutuhan pokok lainnya akan merangkak naik. Dan ini sudah menjadi suatu ritual tahunan yang harus dihadapi umat Islam.
Dalam prespektif Al-Qur’an, sumber munculnya ketidakstabilan di bidang ekonomi yang berujung pada inflasi tinggi adalah akibat dari penggunaan mata uang yang menyimpang dari tuntunan Al-Qur’an. Penyimpangan dimaksud tidak lain adalah menggunakan mata uang sebagai komoditi dalam rangka untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya (riba), dengan tidak memikirkan penderitaan orang lain (konsumen).
Kalau dilihat dari sudut ilmu ekonomi, yang memicu terjadinya inflasi disuatu negara ataupun daerah disebabkan dua faktor. Pertama, Cost push Inflation, yakni kenaikan harga barang-barang karena adanya kenaikan biaya produksi. Dapat dikemukakan seperti naiknya harga bahan baku, kenaikan bunga kredit, naiknya sewa tempat usaha dan kenaikan-kenaikan lainnya yang berkaitan dengan produksi suatu barang/jasa.
Kedua, Demand Full Inflation, yaitu kenaikan harga barang yang disebabkan oleh meningkatnyan permintaan konsumen terhadap barang dan jasa di pasar. Kasus seperti ini wajar karena menurut prinsip ilmu ekonomi, semakin tinggi permintaan terhadap sebuah komoditas maka harga komoditas tersebut akan naik.  Nampaknya faktor inilah yang menjadi penyebab utama kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok pada setiap menjelang Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya.

Kita kesampingkan penyebab inflasi terjadi, mari kita bahas mengenai fenomena inflasi menjelang Idul Fitri.
Kebiasaan lama yang dilakukan oleh sebagian umat Islam di Indonesia memperoleh pendapatan lebih besar menjelang hari raya. Kenaikan pendapatan tersebut akan menyebabkan daya beli masyarakat menjadi semakin meningkat. Masyarakat akan lebih banyak melakukan aktivitas pembelanjaan (pengeluaran) untuk sejumlah kebutuhan di bulan suci Ramadhan dan hari raya. Misalnya, seperti pembelanjaan kebutuhan pokok, makanan jadi, pakaian, aksesoris, perhiasan, transportasi, dan pembelanjaan lain-lain yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi. Kebiasaan semacam ini sudah menjadi gaya hidup konsumerisme pada umumnya umat Islam di Indonesia.
Di Indonesia, kita mengenal istilah Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan bentuk apresiasi atas tenaga kerja dalam bentuk uang tunai. Hampir bisa dipastikan apabila THR yang disalurkan akan dibelanjakan langsung atau dibelanjakan dalam waktu dekat. Pada umumnya, besarnya THR melampaui besarnya penghasilan dalam sebulan. Ekspektasinya cukup tinggi, bisa mencapai 2-3 kali lipat dari besarnya penghasilan dalam sebulan. Artinya, jumlah uang beredar yang meningkat di luar ekspektasi keseimbangan harga akan merubah kurva keseimbangannya menjadi semakin elastis di mana harga-harga akan semakin mudah untuk mengalami lonjakan kenaikan.
THR bukanlah satu-satunya instrumen pendapatan yang memicu terjadinya lonjakan jumlah uang beredar. Menjelang bulan suci Ramadhan dan hari raya, masyarakat akan memperoleh tambahan pendapatan (alternatif) yang diperoleh dengan memanfaatkan jasa pegadaian. Pencairan dana cepat tersebut nantinya akan digunakan untuk menopang pemenuhan kebutuhan (atau konsumsi) masyarakat menjelang hari raya. Ini masih belum lagi ditambahkan dengan dana cepat dari sejumlah rentenir. Ekspektasi atas tingginya peredaran uang tersebut masih ditambahkan lagi dengan dicairkannya sejumlah simpanan bank (atau lembaga keuangan) sebagai bagian untuk mendukung aktivitas konsumsi di bulan suci Ramadhan dan hari raya.
Kebiasaan masyarakat Indonesia menghabiskan uang THR nya untuk membeli berbagai macam barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan itulah yang menjadi penyebab inflasi pada bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri. Inflasi ini nampaknya sudah menjadi tradisi menahun dan penyedap rasa menjelang hari kemenangan. Tapi salah satu keunikan rakyat Indonesia adalah, seberapa tinggi pun kenaikan harga barang barang yang disebabkan oleh inflasi pada bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, mereka tetap akan membelinya. Memang benar Ramadhan ialah bulan yang penuh berkah, karena sebagian orang merasakan bahwa rezeki mereka selalu ada dibandingkan dengan bulan bulan lain di luar Ramadhan, ketika mereka ingin membeli barang ini itu tapi tidak ada uang, sedangkan pada bulan Ramadhan mereka selalu dapat membeli apa yang mereka inginkan.

Lalu ketika terjadi inflasi di bulan Ramadhan, apa yang pemerintah lakukan?

Pemerintah di negara manapun memiliki kewajiban utama untuk melakukan stabilisasi harga. Maksudnya stabilisasi dilakukan apabila ditemukan ketidakwajaran di luar perilaku harga pada kondisi normal. Untuk kasus di Indonesia, persoalan stabilisasi harga di masa bulan suci Ramadhan dan Lebaran bukanlah persoalan yang sederhana, karena sumber masalahnya berakar dari kebijakan dan sikap pemerintah di masa lalu. Kebijakan perekonomian dalam berorientasi pada pertumbuhan lebih menitikberatkan atau berorientasi untuk mendorong sisi permintaan, sehingga semakin membentuk gaya hidup yang cenderung konsumtif di masyarakat. Hal ini masih ditambahkan dengan gaya hidup pejabat dan keluarganya yang konsumtif menjadi contoh bagi masyarakat. Mengenai pengendalian dan stabilisasi harga sejak lama lebih berpihak kepada sisi permintaan, bukan memperhatikan sisi penawaran. Sekalipun demikian, dengan segala kewenangan yang dimilikinya, pemerintah seharusnya punya otorisasi penuh untuk mengendalikan harga dari ketidakwajaran dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Bagaimana sikap kita seharusnya dalam menghadapi inflasi yang selalu terjadi? Caranya mudah, pergunakanlah uang yang kita miliki dengan baik. Kita harus bisa mengatur pengeluaran dengan bijaksana, kita harus bisa memisahkan daftar barang mana saja yang memang kita butuhkan dan mana yang hanya kita inginkan. Jadilah ekonom yang cerdas, kelolalah uang yang kita miliki dengan sebaik mungkin tanpa mengurangi kemeriahan Ramadhan dan hari raya kemenangan Idul Fitri yang akan segera tiba.



DAFTAR PUSTAKA



Minggu, 01 Mei 2016

Peranan Industri Musik dalam Ekonomi Kreatif Indonesia


            Indonesia dengan potensi kekayaan yang sangat besar baik potensi sumberdaya alam, keragaman budaya, maupun sumberdaya manusia, perlu mengedepankan kreativitas dan inovasi dalam pembangunan nasional untuk mengoptimalkan berbagai potensi kekayaan yang dimilikinya. Ekonomi kreatif yang berbasis kepada modal kreativitas sumberdaya manusia, berpeluang mendorong daya saing bangsa Indonesia di masa depan. Jika sumberdaya manusia Indonesia yang jumlahnya sangat besar memiliki kemampuan untuk berkreasi untuk menciptakan inovasi dan nilai tambah, maka kreativitas tersebut akan menjadi sumberdaya terbarukan yang tidak ada habisnya. Kreativitas akan mendorong dihasilkannya produk-produk manufaktur dan jasa yang inovatif dan bernilai tambah tinggi sehingga kelak Indonesia tidak akan lagi bergantung pada ekspor bahan mentah, tetapi juga akan mampu mengekspor produk yang bernilai tambah tinggi. Kreativitas dan inovasi juga akan menjadikan warisan budaya dan kearifan lokal berkontribusi besar tidak hanya bagi perekonomian nasional namun juga bagi peningkatan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.
 
Perpres Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Badan Ekonomi Kreatif telah mengklasifikasi ulang sub-sektor industri kreatif dari 15 sub-sektor menjadi 16 sub-sektor, yaitu arsitektur; desain interior; desain komunikasi visual; desain produk; film, animasi, dan video; fotografi; kriya; kuliner; musik; fashion; aplikasi dan game developer; penerbitan; periklanan; televisi dan radio; seni pertunjukan; dan seni rupa. Kontribusi 15 sub-sektor industri kreatif terhadap proporsi PDB tahun 2014, yang menunjukkan bahwa industri kuliner merupakan sub sektor dengan kontribusi PDB terbesar yaitu sebesar 32%. Sedangkan hasil analisa kuadran dengan menggunakan variabel tingkat pertumbuhan PDB dan proporsi terhadap PDB menunjukan bahwa industri fashion merupakan industri yang paling tinggi tingkat pertumbuhan dan proporsinya terhadap PDB. Sedangkan industri layanan komputer dan perangkat lunak; periklanan; arsitektur; riset dan pengembangan; fotografi, film, dan video; radio dan televisi; serta permainan interaktif, meskipun proporsinya terhadap PDB masih rendah, namun mencatat tingkat pertumbuhan tinggi sehingga potensial untuk dikembangkan.

Pengembangan ekonomi kreatif saat ini masih dihadapkan pada berbagai tantangan dan hambatan. Rencana Induk Ekonomi Kreatif: Kekuatan Baru Indonesia menuju 2025 mengidentifikasi tujuh isu utama yang menjadi tantangan bagi perkembangan ekonomi kreatif, yaitu sumberdaya manusia kreatif, bahan baku, daya saing industri, pembiayaan, pasar, infrastruktur dan teknologi, serta kelembagaan dan iklim usaha.

            Salah satu industri dalam ekonomi kreatif yang cukup memberi andil besar adalah industri musik. Industri musik tidak dapat dipandang sebelah mata karena ternyata memiliki peran yang cukup signifikan bagi perekonomian nasional dan memiliki efek berganda bagi aktivitas perekonomian lainnya.

            Industri musik menyumbang Rp5,237 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sepanjang 2013 dengan jumlah usaha dan serapan tenaga kerja yang terus meningkat. 

"Sumbangan terhadap PDB dari industri musik kita terus bertambah, bahkan serapan tenaga kerjanya mencapai 55.958 orang tahun lalu. Sayangnya dibandingkan sektor lain ini masih sangat kecil, masih hanya nol koma sekian persen," kata Direktur Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Ahman Sya.

Menparekraf meyakini bahwa mengikuti tren global, potensi kontribusi industri musik Indonesia ke depan dinilai akan semakin meningkat. Indonesia, lanjutnya, merupakan negara yang mempunyai potensi tidak terbatas untuk mengembangkan industri kreatifnya karena orang kreatif di Indonesia memiliki aset yang luar biasa, yaitu warisan budayanya yang tercermin dalam semua industri kreatif termasuk musik.

Kemenparekraf telah memasukkan industri musik dalam Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif 2009-2015. Dalam cetak biru itu disebutkan industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.

            Industri musik nasional saat ini telah mampu menguasai sebesar 85 persen pangsa pasar dalam negeri dengan kecendrungan meningkat setiap tahun. Kemenparekraf juga telah mendorong terbentuknya lebih banyak sentra inovasi untuk industri kreatif di Indonesia agar pelaku kreatif bisa semakin mengembangkan potensinya dengan optimal.

            Namun, dalam perkembangan industri musik ini mengalami hambatan, salah satunya adalah maraknya pembajakan ilegal terhadap musik para musisi Indonesia.
Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) memperkirakan produk karya rekaman ilegal mencapai 95% baik di dunia fiskal (kaset, CD, VCD, dan DVD) maupun di internet. Potential loss yang timbul akibat tindakan tersebut mencapai Rp12 triliun per tahun. 

Maraknya illegal download menyebabkan perlahan industri musik mulai menggeser tren ke arah bisnis pertunjukan. Meski demikian, menurut Rahayu, daya jangkau bisnis ini terhadap penikmat musik masih relatif terbatas.

            Sebagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengurangi pembajakan ilegal terhadap karya musik anak bangsa tersebut, PAPPRI atau Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik meminta agar pemerintah melindungi hak kekayaan intelektual pemusik. 

            Di Indonesia, perlindungan hukum dilakukan berdasar antara lain UU 28 / 2014 tentang Hak Cipta, selain itu UU 14 / 2001 tentang Paten dan UU 15 / 2001 tentang Merek. Selain itu terdapat PP 29 / 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi untuk Cakram Optik (optical disc).

Dirjen Pengembangan Seni Pertunjukan dan Industri Musik Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mengatakan dalam pengembangan industri musik, terdapat beberapa hal yang harus menjadi pokok perhatian di antaranya kreasi, reproduksi, distribusi, dan konsumsi.

Dari 15 subsektor yang dikembangkan dalam ekonomi kreatif, subsektor musik masih menjadi medioker ekspor yang saat ini masih didominasi subsektor lain berbasis desain. Diperkirakan kontribusi musik masih berkisar 5-7% dari total ekspor ekonomi kreatif, masih kalah jauh dibanding subsektor desain yang mencapai 40%.

Dari pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa sebenarnya banyak sektor industri dalam ekonomi kreatif Indonesia yang masih bisa berkembang jauh lebih besar ke depannya apabila terus diimbangi dengan pengawasan pemerintah dalam menjaga hak aktualisasi SDM Indonesia. Salah satunya adalah industri musik, industri ini dinilai akan dapat terus tumbuh ke depannya asalkan diiringi dengan kerja pemerintah dalam melaksanakan apa yang terdapat pada Undang Undang tentang Hak Cipta, Hak Paten, Merek, dan sebagainya.



            DAFTAR PUSTAKA







 

Industri Fashion Hijab Muslimah di Era Ekonomi Kreatif Indonesia



            Fashion dan wanita, dua kata yang takkan pernah bisa terpisahkan, karena pada hakekatnya dapat dikatakan bahwa wanita adalah perwujudan hidup dari fashion yang ia kenakan. Lalu apa keterkaitan antara Fashion dan Muslimah? Mampukah industri ini merajai Ekonomi Kreatif Indonesia?

            Fashion adalah suatu sistem penanda dari perubahan budaya menurut suatu kelompok atau adat tertentu. Bisa juga sebagai strata pembagian kelas, status, pekerjaan dan kebutuhan untuk menyeragamkan suatu pakaian yang sedang happening.
           Muslimah adalah sebutan untuk wanita muslim, lalu apa sebenarnya yang menjadi poin utama pembahasan Fashion Hijab Muslimah kali ini?     

         Muslimah dan fashion hijab, membuat sebuah komposisi yang sempurna. Penggunaan hijab adalah sebuah kewajiban mutlak bagi setiap orang yang mengaku terlahir dan hidup beragama Islam. 

Pada awal perkembangannya, hijab terlahir dari pengaruh politik, namun lambat laun berubah menjadi komoditas. Munculnya klasifikasi hijab, seperti hijab yang tertutup rapat, hijab lebar, atau pun hijab gaul, merupakan bukti intervensi kekuatan industri. Fenomena hijab yang episentrumnya di lingkungan kampus berkembang melalui komunitas kelas menengah kota yang aktif mengenalkan berbagai jenis hijab dengan desain inovatif dan modern. Hijab sebagai bagian gaya hidup muslimah telah merambah ke berbagai kelas sosial. Kondisi ini berbeda dengan dua dasawarsa lalu, di mana mengenakan hijab seolah melakukan tindak kriminal.

Penyesuaian gaya hidup modern dengan mempertahankan tradisi Islam telah menggerakkan roda bisnis busana muslim. Semakin banyak wanita muslim yang “terpanggil” kesadarannya untuk mengenakan hijab dalam aktivitas kesehariannya mendorong perkembangan   mode, bahan, dan corak hijab. Kini corak hijab kian beraneka ragam mulai dari yang polos hingga natural, bahkan mencolok. Begitu pula bahan yang digunakan mulai dari katun, kaus, sutera, chiffon dan sebagainya. Hijab di Indonesia berevolusi mulai dari simbol politik, kontroversi, hingga menjadi busana lazim yang kemudian bertransformasi menjadi bagian dari budaya populer Indonesia.

Beralih pada pembahasan industri ekonomi kreatif, Badan Ekonomi Kreatif (BEKraf) melaporkan pertumbuhan fashion Indonesia sepanjang 2015 merupakan yang terbesar kedua diantara bisnis kreatif di Tanah Air. Perkembangan ini membuat BEKraf tak ragu untuk memberikan dukungan penuh bagi setiap kegiatan yang positif bidang fashion.
 Gaung perkembangan fashion muslim pun belakangan ini memang kian marak terdengar. Fashion muslim terus melakukan transformasi dari gaya konservatif menjadi lebih kontemporer yang berjiwa muda.

Beragam faktor yang membuat fashion muslim terus berkembang. Dimulai dari munculnya banyak komunitas seperti Hijabers Community, Hijabers Mom, sampai diselenggarakannya beragam bazar, dan peragaan busana muslim.

Dampaknya kian terlihat. Jika dulu wanita berhijab lebih banyak wanita dewasa, saat ini hijab semakin dikenal dan digemari oleh wanita-wanita muda, bahkan remaja-remaja putri. Tentu karena promosinya yang mengatakan kalau berhijab pun bisa tetap terlihat modis. Apalagi, mereka dapat berkreasi membentuk variasi hijab yang mereka inginkan.

Menurut Dirjen Industri Kecil Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian, Euis Saidah, terdapat 20 juta penduduk Indonesia yang menggunakan hijab. Hal ini selaras dengan perkembangan industri fashion muslim tujuh persen setiap tahun.
Selain Kementerian Perindustrian yang bersuara, APPMI pun tak ingin kalah dalam menyuarakan pendapatnya mengenai tren fenomena fashion hijab di Indonesia. Asosiasi Perancang Pengusaha Mode Indonesia (APPMI) bermimpi dapat mengembangkan fashion muslim Indonesia tak hanya di dalam negeri, bahkan sampai ke tingkat dunia.
"APPMI memulai kampanye industri busana muslim dengan route map 2015 busana muslim Indonesia sudah mampu menembus pasar ASEAN, 2020 mampu menembus pasar Asia, dan 2025 sudah menempuh pasar dunia," ujar ketua APPMI, Taruna K. Kusmayadi saat ditemui pada acara sosialisasi gelaran Indonsia Islamic Fashion Fair (IIFF) 2012.

Melihat fenomena fashion hijab yang terjadi di Indonesia semakin memantapkan kita untuk menjadi kiblat fashion muslim dunia. Berbagai negara di dunia telah menjadikan Indonesia sebagai kiblat gaya dalam berbusana muslim. Buktinya, beberapa waktu lalu Prapancha Research (PR) melakukan pantauan terhadap jejaring sosial dan dari analisis ditemukan bahwa Indonesia siap menjadi pusat mode busana muslim dunia.

Jika diumpamakan masyarakat yang mampu membeli pakaian di mal-mal besar adalah kelas menengah ke atas, maka pertumbuhan kaum menengah ke atas akan selaras dengan kemampuan daya beli mereka atas pakaian tersebut. Jika industri fashion muslim sudah dapat menyentuh target pasar mereka maka pertumbuhan tersebut pun akan selaras dengan perkembangan industri fashion muslim.

Namun, dalam perkembangannya,  fashion hijab muslim pun mendapati beberapa tantangan. Indonesia memiliki setidaknya lima tantangan dalam mengembangakan industri fashion-nya, yakni bahan baku, teknologi, kemampuan SDM, pemasaran, dan modal.

Tetapi Indonesia memiliki peluang besar untuk menggali potensinya di bidang kreativitas berbasis Islami, termasuk industri fashion muslim. Mayoritas penduduk Islam bisa dijadikan sebagai infrastruktur spiritual yang menjadi inspirasi atau jiwa utama dalam mengolah keindahan karya rancang fashion muslim. Peluang untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat mode muslim dunia sangat terbuka. Akan tetapi, Indonesia harus mengawalinya dengan membentuk fondasi yang melibatkan seluruh potensi industri bukan hanya desainer dan pekerja kreatif namun juga para pebisnis, ahli manajemen, periklanan, perbankan, media hingga pekerja mikro.

Melihat perkembangan fashion hijab muslimah di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa ke depannya industri ini akan dapat terus bersaing di industri ekonomi kreatif Indonesia apabila semua pihak termasuk pemerintah dan pemilik usaha turut memberikan andil positif dalam prosesnya. Mari kita sama-sama wujudkan Indonesia sebagai Kiblat Fashion Muslim Dunia di tahun 2020 mendatang. Karena kalau bukan kita, siapa lagi?



DAFTAR PUSTAKA