Minggu, 12 Maret 2017

SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM



SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM

Subjek Hukum
Pengertian subjek hukum secara umum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak / kewajiban / kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.

Pada dasarnya, subjek hukum terbagi menjadi dua, yaitu orang dan badan hukum.

Sejak seseorang dilahirkan, maka sejak itu pula ia dianggap sebagai subjek hukum. Bahkan, janin yang masih ada dalam kandungan bisa dianggap sebagai objek hukum jika ada kepentingan yang mengkehendakinya.

Orang yang menjadi subjek hukum akan memperoleh statusnya sejak ia dilahirkan, baru setelah kematiannya maka ia dianggap berhenti menjadi subjek hukum.

Badan hukum adalah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan pelaksanaan kewajibannya dilakukan atau diwakilkan oleh pengurusnya.
Contoh badan hukum yang menjadi subjek hukum adalah badan-badan hukum yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, CV, Firma, dan lain-lain sebagainya.


Objek Hukum
Pengertian objek hukum secara umum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum di mana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Sebagai contoh, misalnya benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat memperolehnya membutuhkan pengorbanan terlebih dahulu.

Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi subjek hukum.


Keterkaitan Subjek dan Objek Hukum
Perihal subyek dan obyek hukum di dalam hukum merupakan suatu hal yang penting karena berkaitan dengan kewenangan bertindak di dalam hukum, dan yang utama adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban.
Di dalam kehidupan nyata keseharian perihal subyek hukum menjadi seolah tak berbatas tegas dengan obyek hukum. Subyek hukum merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam satu kesatuan, yang artinya dimana ada hak maka disana ada kewajiban demikian sebaliknya, namun kenyataannya seringkali terlihat dan terdengar bahwa ada orang-orang yang dengan sengaja mengubah status manusia yang semula subyek hukum menjadi obyek hukum, misalnya orang yang dipekerjakan dengan tidak memperoleh gaji bahkan disekap tanpa memperoleh hak-hak dasar seperti beribadah, makan dan minum. Demikian juga halnya dengan aktivitas menjual manusia dengan segala cara, bentuk dan motivasi (ini termasuk menurunkan derajat manusia yang semula subyek hukum menjadi obyek hukum).



DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar: