SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM
Subjek Hukum
Pengertian subjek hukum secara umum
adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum
telah mempunyai hak / kewajiban / kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Pada dasarnya, subjek hukum terbagi menjadi dua, yaitu
orang dan badan hukum.
Sejak seseorang dilahirkan, maka sejak itu pula ia
dianggap sebagai subjek hukum. Bahkan, janin yang masih ada dalam kandungan
bisa dianggap sebagai objek hukum jika ada kepentingan yang mengkehendakinya.
Orang yang
menjadi subjek hukum akan memperoleh statusnya sejak ia dilahirkan, baru
setelah kematiannya maka ia dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Badan hukum
adalah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan
pada kenyataan persyaratan yang dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni
badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek
hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam
menggunakan hak dan pelaksanaan kewajibannya dilakukan atau diwakilkan oleh
pengurusnya.
Contoh badan hukum yang menjadi subjek hukum adalah
badan-badan hukum yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, CV, Firma,
dan lain-lain sebagainya.
Objek Hukum
Pengertian objek hukum secara umum
ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran
pengaturan hukum di mana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum
berkaitan di dalamnya. Sebagai contoh, misalnya benda-benda ekonomi, yaitu
benda-benda yang untuk dapat memperolehnya membutuhkan pengorbanan terlebih
dahulu.
Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda
tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan
dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda
ekonomi tersebut menjadi subjek hukum.
Keterkaitan Subjek dan Objek Hukum
Perihal
subyek dan obyek hukum di dalam hukum merupakan suatu hal yang penting karena
berkaitan dengan kewenangan bertindak di dalam hukum, dan yang utama adalah
berkaitan dengan hak dan kewajiban.
Di
dalam kehidupan nyata keseharian perihal subyek hukum menjadi seolah tak
berbatas tegas dengan obyek hukum. Subyek hukum merupakan pendukung hak dan
kewajiban dalam satu kesatuan, yang artinya dimana ada hak maka disana ada
kewajiban demikian sebaliknya, namun kenyataannya seringkali terlihat dan
terdengar bahwa ada orang-orang yang dengan sengaja mengubah status manusia
yang semula subyek hukum menjadi obyek hukum, misalnya orang yang dipekerjakan
dengan tidak memperoleh gaji bahkan disekap tanpa memperoleh hak-hak dasar seperti
beribadah, makan dan minum. Demikian juga
halnya dengan aktivitas menjual manusia dengan segala cara, bentuk dan motivasi
(ini termasuk menurunkan derajat manusia yang semula subyek hukum menjadi obyek
hukum).
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar