Pengertian
Hukum
Secara umum, yang dimaksud dengan hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan di masyarakat. Adapun eraturan ini diadakan atau
dibentuk oleh badan resmi. Peraturan ini juga bersifat mengikat dan memaksa
sehingga jika terjadi pelanggaran atas peraturan tersebut, maka akan dikenakan
sanksi yang tegas.
Ada beberapa pengertian tentang hukum
menurut para ahli, diantaranya :
ü Menurut Utrecht, Hukum adalah
himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan;
ü Menurut Van Kan, Hukum
adalah keseluruhan peraturan yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusia dalam masyarakat;
ü Menurut Wiryono Kusumo, Hukum
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnya dikenakan sanksi.
Tujuan
Hukum
Sama
halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan
hukum. Beberapa teori-teori dari para ahli :
1. Prof. Subekti, SH
Hukum
itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa
dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula;
2. Geny
Tujuan
hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan dan kepentingan daya guna dan
kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan;
3. Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn
Tujuan
hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum
menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang
bertentangan secara teliti dan seimbang.
Dapat diambil kesimpulan dari tiga
teori di atas , tujuan hukum yaitu memberikan keadilan, keamanan di suatu
daerah untuk melindungi masyarakatnya baik dalam wilayah Negara itu maupun
antar Negara .
Secara umum jadi tujuan dari hukum yaitu :
1. Menjaga
keadilan masyarakat.
2. Memberikan
keamanan di suatu wilayah.
3. Menjaga Hak
yang dimiliki orang.
4. Memberikan
kemanfaatan untuk masyarakat.
5. Untuk
mengatur tata tertib di suatu daerah.
Sumber
Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan
tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu :
1.
Sumber-sumber
Hukum Materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber
Hukum Formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
a) Undang-Undang, ialah suatu peraturan yang
mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara.
Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
b) Kebiasaan, ialah perbuatan yang sama yang
dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan.
Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum
di daerah tersebut.
c) Keputusan Hakim (jurisprudensi), ialah
Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga
dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat
membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam
UU.
d) Traktat, ialah perjanjian yang dilakukan
oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang
terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat
warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
e) Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin), ialah pendapat
atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan
hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum.
Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu.
Kodifikasi hukum timbul akibat tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum.
Kodifikasi hukum dibutuhkan untuk menghimpun berbagai macam peraturan
perundang-undangan. Tujuan kodifikasi hukum tertulis adalah untuk memperoleh
kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum. Kodifikasi hukum
yang ada di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD, dan KUHAP.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi
hukum, yaitu :
1. Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri
terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi.
2. Kodifikasi Tertutup
Kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut
permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Beberapa contoh kodifikasi hukum di Eropa
dan Indonesia, yaitu :
ü Corpus Luris Civilis, yang diusahakan oleh
Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur, tahun 527-565 ;
ü Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar
Napoleon di Prancis, tahun 1604 ;
ü Kitab Undang-Undang Hukum Sipil tahun 1
Mei 1848
ü Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tahun 1
Mei 1848
ü Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 1
Januari 1918
ü Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana
tahun 31 Desember 1981
Kaidah
dan Norma
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang
dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara,
mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat
atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan,
Sedangkan norma merupakan bagian dari suatu kaidah. Norma adalah Norma adalah
kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antarmanusia dalam
arti luas.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. Hukum yang Imperatif, maksudnya kaidah hukum itu
bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. Hukum yang Fakultatif, maksudnya
ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat
sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
o Norma Agama adalah
peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah,
larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan
tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
o Norma Kesusilaan adalah
peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara
batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan
perbuatannya.
o Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu.
Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai
kesopanan.
o Norma Hukum adalah
peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di
tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini
mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum
ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social,
sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan
usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh
lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Hukum
ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
nasional.
2. Hukum
ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat
kemanusiaan (hak asasi manusia).
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar