Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang
mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam.
Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme,
sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari
kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh
yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca
mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi
ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.
Sistem
ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis.
Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu.
Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual,
sosialis yang memberikan hampir semua tanggung jawab kepada warganya serta
komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta
perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam
harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa
adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Sejarah perkembangan ekonomi
syariah di Indonesia sejalan dengan tumbuh kembangnya perbankan syariah sejak lebih dari dua
dekade yang lalu dengan diterapkannya sistem dan operasi perbankan berdasarkan
prinsip syariah Islam, yaitu mengikuti tata cara perjanjian usaha yang dituntun
dan tidak dilarang oleh Al-Quran dan Al-Hadist. Inilah salah satu perbedaan
ekonomi syariah dan ekonomi konvensional. Secara garis besar, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia
dibagi ke dalam dua fase, yaitu Fase
Pencerahan dan Fase Kebangkitan.
Adapun konsep ekonomi syariah mulai
diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesia
berdiri, yang kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Pada
waktu itu sosialisasi ekonomi syariah dilakukan masing-masing lembaga keuangan
syariah. Setelah di evaluasi bersama, disadari bahwa sosialisasi sistem ekonomi
syariah hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan
berkelanjutan.
Menyadari hal tersebut,
lembaga-lembaga keuangan syariah berkumpul dan mengajak seluruh kalangan yang
berkepentingan untuk membentuk suatu organisasi, dengan usaha bersama akan
melaksanakan program sosialisasi terstruktur dan berkesinambungan kepada
masyarakat. Organisasi ini dinamakan “Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah”
yang disingkat dengan MES, sebutan dalam bahasa Indonesia adalah Masyarakat
Ekonomi Syariah, dalam bahasa Inggris adalah Islamic Economic Society atau
dalam bahasa arabnya Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy, didirikan pada hari Senin,
tanggal 1 Muharram 1422 H, bertepatan pada tanggal 26 Maret 2001 M. Dideklarasikan
pada hari Selasa, tanggal 2 Muharram 1422 H di Jakarta.
MES adalah organisasi independen,
dan tidak terafiliasi dengan salah satu partai politik atau Ormas tertentu,
namun harus tetap menjalin kerjasama agar dapat diterima semua pihak.
Alhamdulillah, dengan segala aktifitasnya, MES telah mendapat pengakuan di
semua kalangan masyarakat, baik dari kalangan ulama, praktisi, akademisi,
pemerintah dan legislatif baik di dalam maupun luar negeri.
Kedepannya diharapkan peran MES
dalam mensosialisasikan ekonomi syariah dapat lebih ditingkatkan lagi.
Penggerak MES adalah mereka yang kreatif dan punya program-program unggulan.
MES menjadi mitra pemerintah (legislatif dan eksekutif) dan juga Bank Indonesia
dan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengembangkan ekonomi syariah. Bersama-sama dengan
Majelis Ulama Indonesia untuk mendorong pemerintah untuk mewujudkan Indonesia
sebagai Pusat Keuangan Syariah Dunia.
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan
keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya
untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi
proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan
nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam
menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya
dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena
masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori
ekonomi Islam, bisa berubah.
Organisasi masyarakat di bidang ekonomi syariah,
Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menilai pada 2015 ekonomi syariah akan tumbuh
lebih baik daripada tahun ini. Hal ini menyesuaikan dengan perkiraan
pertumbuhan ekonomi secara nasional yang juga diperkirakan akan membaik di
sekitar 5,5%. Beberapa perkiraan industri terkait ekonomi syariah seperti
perbankan syariah dan asuransi syariah mendukungnya. Pertumbuhan perbankan
syariah yang diperkirakan akan mencapai pangsa pasarnya antara 5-6%. Industri
asuransi syariah Indonesia yang kini memegang posisi keempat dunia akan tumbuh
sebesar 20% pada 2015. Menurut MES (Masyarakat ekonomi Syariah) pertumbuhan
ekonomi Syariah pada tahun 2015 akan lebih baik.
Sebagai
negara yang mayoritas penduduknya umat Islam, seharusnya sistem ekonomi syariah
Islam ini dapat dilaksanakan dan diterapkan di Indonesia secara kafah
(menyeluruh), yang mengedepankan transparansi, keadilan dan good governance
dalam pengelolaan usaha dan asset-asset negara. Di mana praktik ekonomi yang
dijalankan berpihak pada rakyat kebanyakan dan berpihak pada kebenaran.
Sehingga tidak akan ada lagi yang namanya korupsi di negeri ini jika Syariah
Islam dapat dengan benar diterapkan secara kafah.
Dapat
dipastikan bahwa ekonomi syariah bisa menjadi pilihan untuk mengatasi masalah
umat Islam yang saat ini masih mengalami krisis ekonomi. Merupakan sebuah
tantangan yang sangat besar untuk para pengusaha dan kalangan yang mengerti
ekonomi syariah Islam untuk dapat menerapkan sisem ekonomi syariah ini secara
menyeluruh di negeri ini.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar