Jumat, 02 Juni 2017

Perlindungan Konsumen di Indonesia

Salah satu prinsip di bidang ekonomi adalah mencari keuntungan sebanyak mungkin dengan pengorbanan atau pengeluaran yang sekecil-kecilnya. Beberapa pelaku usaha sangat menjunjung tinggi prinsip ini, sehingga demi memperoleh keuntungan yang besar, mereka akan melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan konsumen. Menurut Janus Sidabalok, paling tidak ada empat jenis perbuatan pelaku usaha yang dapat merugikan konsumen, yaitu:
  1. Menaikkan harga, hal ini dapat terjadi apabila pelaku usaha atau beberapa pelaku usaha memonopoli suatu produk sehingga konsumen tidak memiliki pilihan lain selain mengkonsumsi produk tersebut.
  2. Menurunkan mutu, hal ini juga dapat terjadi apabila pelaku usaha memonopoli suatu produk.
  3. Dumping, yaitu menurunkan harga jual produk sampai pada harga di bawah biaya produksi sehingga harga jual di luar negeri lebih rendah dibanding harga jual di dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk menjatuhkan pelaku usaha lain.
  4. Memalsukan produk, yang dilakukan dengan memproduksi barang dengan merek yang sudah terkenal di masyarakat dan dipasarkan seolah-olah produk tersebut asli. Hal ini selain merugikan pelaku usaha pemilik merek juga merugikan konsumen karena kualitas produk tidak sama dengan produk asli.
Keinginan pelaku usaha untuk meraup keuntungan yang sebanyak-banyaknya dapat mendorong pelaku usaha untuk berbuat curang, baik melalui berbagai kiat promosi yang memikat konsumen, cara penjualan dan penerapan perjanjian standar yang cenderung lebih melindungi pelaku usaha dan dapat merugikan konsumen. Kecenderungan pelaku usaha untuk berbuat curang menjadikan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan menempatkan konsumen dalam posisi yang lemah.

Salah satu faktor utama yang menyebabkan lemahnya kedudukan konsumen adalah karena rendahnya tingkat kesadaran konsumen mengenai hak-hanya. Faktor lain yang menempatkan konsumen dalam posisi yang lemah adalah karena kurangnya pengetahuan konsumen mengenai proses produksi dan posisi tawar menawar konsumen yang lebih lemah secara ekonomi.

Kerugian yang dialami konsumen tidak selalu terjadi karena perbuatan curang yang dilakukan oleh pelaku usaha, namun juga dapat terjadi karena kesalahan konsumen sendiri yang disebabkan karena ketidak tahuan konsumen mengenai suatu produk. Hukum yang berlaku selain mampu melindungi konsumen dari perbuatan curang pelaku usaha, juga harus mampu memberikan pendidikan kepada konsumen mengenai pentingnya keamanan dan keselamatan dalam menggunakan suatu produk.


Undang-Undang Perlindungan Konsumen
 Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 20 April 1999 telah mensahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebenarnya sebelum Undang-Undang Perlindungan Konsumen diundangkan, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha secara tidak langsung telah diatur dan tersebar di dalam berbagai peraturan yang dapat dikelompokkan ke dalam empat bagian besar, yakni perindustrian, perdagangan, kesehatan dan lingkungan hidup. Namun tidak mungkin bagi seorang konsumen yang buta hukum untuk mencari berbagai hak dan kewajibannya di segunung tumpukan peraturan. Selain itu, kelemahan dari peraturan-peraturan yang muncul sebelum Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah:
  • Defenisi yang digunakan tidak dikhususkan untuk perlindungan konsumen
  • Posisi konsumen lebih lemah
  • Prosedurnya rumit dan sulit dipahami oleh konsumen
  • Penyelesaian sengketa memakan waktu yang lama dan biayanya tinggi
Meskipun ditujukan untuk melindungi kepentingan konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak bertujuan untuk mematikan pelaku usaha. Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha diharapkan lebih termotivasi untuk meningkatkan daya saingnya dengan memperhatikan kepentingan konsumen.


Pengertian hukum perlindungan konsumen
Hukum perlindungan konsumen menurut Janus Sidabalok adalah hukum yang mengatur tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen. Hukum perlindungan konsumen menurut Janus mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, serta cara-cara mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban tersebut.
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan konsumen berbicara mengenai jaminan atau kepastian tentang terpenuhinya hak-hak konsumen.7 Perlindungan konsumen mencakup dua aspek utama, yaitu:
  1. Perlindungan terhadap kemungkinan diserahkan kepada konsumen barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati atau melanggar ketentuan undang-undang. Hal ini mencakup bidang yang cukup luas, mulai dari penggunaan bahan baku, proses produksi, proses distribusi, desain produk, hingga mengenai ganti rugi yang diterima oleh konsumen bila terjadi kerugian karena mengkonsumsi produk yang tidak sesuai.
  2. Perlindungan terhadap diberlakukannya kepada konsumen syarat-syarat yang tidak adil. Hal ini berkaitan erat dengan perilaku produsen dalam memproduksi dan mengedarkan produknya, mulai dari kegiatan promosi dan periklanan, standar kontrak, harga, hingga layanan purnajual.


Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Asas-asas yang dianut dalam perlindungan konsumen menurut Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah:
  1. Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
  1. Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
  1. Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
  1. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
  1. Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, perlindungan konsumen bertujuan untuk melindungi konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen dan tidak bertujuan untuk mematikan pelaku usaha, melainkan menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan pelayannya. 

Tujuan perlindungan konsumen menurut Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah:
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen


DAFTAR PUSTAKA

Kamis, 01 Juni 2017

Macam Macam Hak Kekayaan Intelektual



1.    Hak Cipta
Menurut direktorat jendral haki yang tertuang dalam buku panduan hak kekayaan intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup:
1.       Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
2.         Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.         Alat peraga yg dibuat untuk kepentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
4.         Musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
5.         Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
6.         Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
7.         Arsitektur;
8.         Peta;
9.         Seni batik;
10.     Fotografi;
11.     Sinematografi;
12.     Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut.

2.    Hak Paten
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

Cara Mendaftarkan Hak Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana.

Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).
a. Hukum yang megatur hak paten
       Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, wto perjanjian trips yang diikuti hampir semua negara. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu.
b. Subjek yang dipatenkan
       Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.

3.    Merek Dagang
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
a. Jenis jenis merek dagang
1)   Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2)   Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3)   Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

b. Fungsi merek dagang.
1)   Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2)   Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
3)   Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4)   Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

4.    Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
a. Desain industri yang mendapat perlindungan
(1)  hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru.
(2)  desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
(3) pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
                  A. Tanggal penerimaan, atau
                  B. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
                  C. Telah diumumkan atau digunakan di indonesia atau di luar indonesia.
b. Syarat pendaftaran desain industri 
1.         Nama dan kewarganegaraan pendesain.
2.         Nama dan alamat pemohon.
3.         Surat kuasa (ditandatangani diatas materai “6000”).
4.         Bukti kepemilikan hak atas Desain Industri/statement (ditandatangani oleh Pemohon diatas materai “6000).
5.         Bukti pemindahan hak (assignment) ditandatangani oleh kedua belah pihak, pemohon dan pendesain, diatas materai “6000”, jika nama “Pendesain” berbeda dengan nama “Pemohon”.
6.         KTP Pemohon dan Pendesain.
7.         Akta Perusahaan.
8.         NPWP perusahaan.
9.         Uraian Desain Industri.
·      Judul
·      Uraian/penjelasan desain
·      Bagian apa saja yang ingin dilindungi
·      Keterangan gambar
10.     Gambar/Foto dari berbagai sudut (Tampak dari depan & belakang, dari atas & bawah, dari sisi kanan & sisi kiri dan tampak secara keseluruhan)

5.    Rahasia Dagang
Berbeda dari jenis haki lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
·       Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
·       Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
·       Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
·       Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
·       Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.

a. Perbedaan dengan haki yang lain :
1.    Bentuk HKI lainnya tidak bersifat rahasia, hki lain mendapatkan perlindungan karena merupakan sejenis kekayaan yang dimilki orang lain
2.    Rahasia dagang mendapatkan perlindungan meskipun tidak mengandung nilai kreativitas ataupun pemikiran baru. Yang terpenting adalah rahasia dagang tersebut tidak diketahui secara umum. Misalnya, sebuah sistem kerja yang efektif.

b. Jangka waktu perlindungan rahasia dagang
            Dengan adanya unsur kerahasiaan dalam suatu rahasia dagang, maka menyebabkan rahasia dagang tidak memiliki batas jangka waktu perlindungan, karena yang terpenting adalah selama pemilik rahasia dagang tetap melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaan dari informasi, maka informasi tersebut masih tetap dalam perlindungan rahasia dagang.


DAFTAR PUSTAKA