1.
Hak Cipta
Menurut direktorat jendral haki yang tertuang
dalam buku panduan hak kekayaan intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.
Hasil Ciptaan yang
dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya
cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan
hak cipta sastra yang mencakup:
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan
(lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
2.
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu;
3.
Alat peraga yg dibuat untuk kepentingan
pendidikan & ilmu pengetahuan;
4.
Musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
5.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan dan pentomim;
6.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
7.
Arsitektur;
8.
Peta;
9.
Seni batik;
10.
Fotografi;
11.
Sinematografi;
12.
Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran,
database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pengertian hak cipta,
pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk
menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di
masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya
bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera
"mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut.
2.
Hak Paten
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi
sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain
berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan
karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak
berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide
yang dipatenkan.
Cara
Mendaftarkan Hak Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara
universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia .
Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak
penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak
Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten
sederhana.
Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten
sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau
proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau
alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).
a. Hukum yang megatur hak paten
Saat
ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang
hukum paten. Antara lain, wto perjanjian trips yang diikuti
hampir semua negara. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu,
mengikat hanya dalam lokasi tertentu.
b. Subjek yang dipatenkan
Secara
umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses,
mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses
mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat
lunak (software), teknik
medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
3.
Merek Dagang
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk
mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama
produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau
layanan tersebut.
a. Jenis jenis merek dagang
1)
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2)
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3)
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa
sejenis lainnya.
b. Fungsi merek dagang.
1)
Tanda pengenal untuk membedakan hasil
produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2)
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan
hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
3)
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4)
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
4.
Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
a. Desain industri yang mendapat perlindungan
(1) hak
desain industri diberikan untuk desain industri yang baru.
(2) desain
industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut
tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
(3) pengungkapan sebelumnya, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
A.
Tanggal penerimaan, atau
B.
Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
C.
Telah diumumkan atau digunakan di indonesia atau di luar indonesia.
b. Syarat pendaftaran desain industri
1.
Nama dan kewarganegaraan pendesain.
2.
Nama dan alamat pemohon.
3.
Surat kuasa (ditandatangani diatas materai “6000”).
4.
Bukti kepemilikan hak atas Desain Industri/statement (ditandatangani
oleh Pemohon diatas materai “6000).
5.
Bukti pemindahan hak (assignment) ditandatangani oleh kedua belah pihak,
pemohon dan pendesain, diatas materai “6000”, jika nama “Pendesain” berbeda dengan
nama “Pemohon”.
6.
KTP Pemohon dan Pendesain.
7.
Akta Perusahaan.
8.
NPWP perusahaan.
9.
Uraian Desain Industri.
· Judul
· Uraian/penjelasan desain
· Bagian apa saja yang ingin dilindungi
· Keterangan gambar
10. Gambar/Foto dari berbagai
sudut (Tampak dari depan & belakang, dari atas & bawah, dari sisi kanan
& sisi kiri dan tampak secara keseluruhan)
5.
Rahasia Dagang
Berbeda dari jenis haki lainnya, rahasia
dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat
rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’
oleh pemilik rahasia dagang.
Rahasia dagang mendapat
perlindungan apabila informasi itu:
·
Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak
tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
·
Memiliki nilai ekonomi apabila
dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial
atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
·
Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau
para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan
patut.
Pemilik rahasia dagang
dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah
izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada
pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan
syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai
pelanggaran rahasia dagang apabila:
·
Mengungkap untuk kepentingan hankam,
kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
·
Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan
oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk
kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Rahasia Dagang di Indonesia
diatur dalam UU No
30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung
otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
a. Perbedaan dengan haki yang lain :
1. Bentuk HKI lainnya tidak bersifat rahasia,
hki lain mendapatkan perlindungan karena merupakan sejenis kekayaan yang
dimilki orang lain
2. Rahasia dagang mendapatkan perlindungan
meskipun tidak mengandung nilai kreativitas ataupun pemikiran baru. Yang
terpenting adalah rahasia dagang tersebut tidak diketahui secara umum.
Misalnya, sebuah sistem kerja yang efektif.
b. Jangka waktu perlindungan rahasia dagang
Dengan
adanya unsur kerahasiaan dalam suatu rahasia dagang, maka menyebabkan rahasia
dagang tidak memiliki batas jangka waktu perlindungan, karena yang terpenting
adalah selama pemilik rahasia dagang tetap melakukan upaya untuk menjaga
kerahasiaan dari informasi, maka informasi tersebut masih tetap dalam
perlindungan rahasia dagang.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar