Indah..
Begitu indah..
Ku kerjapkan mata
Ku yakini diri
Ku kuatkan kalbu
Hamparan bunga matahari
Sambutan mentari
Bentangan pelangi
Turut menemani
Kau kah itu?
Ah, tentu
Sang penyempurna
Teruskan!
Iya, terus!
Jangan berhenti!
Ku mohon..
Sekarang beritahu!
Siapakah sang maestro,
di balik senyum itu?
Terukir sempurna
Terbingkai paras rupawan
Terwujud sebuah mahakarya
Dirimu.
Dengar..
Bahkan si kutilang pun setuju
Di atas rindang sana
Mereka turut menikmati
Keindahan surga dunia
Sekarang apa?
Aku?
Tidak.
Tidak akan pernah ada.
Hanya kaulah yang sempurna.
Kilatan pandang itu
Kemurnian tawa itu
Genggaman tangan itu
Hanya kau yang punya!
Kala itu..
Jemarimu bermain
Senyummu terukir
Tanganmu merengkuh
Hatimu berkata
Inilah cinta
Tapi, tamparan itu sakit
Sangat sakit
Seperti disetrum rasanya
Kenyataan tidak mengizinkan
Semesta tidak mendukung
Aku pun terbangun
Ah, Tuhan..
Pertanda apakah ini?
Sudahi lah semua
Ku mohon..
Tapi..
Syukur ku panjatkan
Terimakasih
Terimakasih banyak
Telah membawa dirinya
Telah memberiku, walaupun sedikit
Kenangan indah dengannya
Sampai bertemu di lain mimpi,
Wahai pemilik hati.
Karya : Nuria Isna Asyar
Depok, 17 Mei 2016 - 21.45 WIB
Rabu, 17 Mei 2017
Air Mata
Air mata
Tetes demi tetes
Mengalir bagai terjun
Menyayupkan namamu dalam doa
Waktu tak mampu membendung
Rasa ini tlah terlalu penuh
Terlanjur tumpah tak tertahan
Jarak membentang
Jutaan langkah letih tercipta
Ribuan asa tersayat
Entah apa
Entah mengapa
Entah bagaimana
Entah 'tuk siapa
Semua ini untuk apa?
Untuk mu?
Untuk cinta?
Untuk apa?
Kau bahkan tak tahu
Bahwa ku ada
Aku benci
Aku ingin mengakhiri
Namun apa daya
Jiwa ini sendiri
Hati ini memilih
Aku ingin berhenti!
Aku ingin menyudahi!
Aku ingin pergi!
Bisakah kau?
Mampukah kau?
Tolong..
Lelehan rasa cinta
Tertuang dalam bait tak bersua
Air mata ini
Tak tahu untuk apa
Tak tahu untuk siapa
Aku hidup
Aku menatap langit yang sama
Aku menelan udara yang sama
Aku mendengar rintihan yang sama
Kau?
Sedang apa di sana?
Aku ingin egois
Aku ingin memiliki
Aku ingin menguasai
Namun ku sadar
Tak semestinya rasa ini ada
Kalimat pengakhirnya..
Hanyalah..
Aku ingin kau tahu,
Aku adalah cinta.
Karya : Nuria Isna Asyar
Depok, 17 Mei 2016 - 18.58 WIB
Tetes demi tetes
Mengalir bagai terjun
Menyayupkan namamu dalam doa
Waktu tak mampu membendung
Rasa ini tlah terlalu penuh
Terlanjur tumpah tak tertahan
Jarak membentang
Jutaan langkah letih tercipta
Ribuan asa tersayat
Entah apa
Entah mengapa
Entah bagaimana
Entah 'tuk siapa
Semua ini untuk apa?
Untuk mu?
Untuk cinta?
Untuk apa?
Kau bahkan tak tahu
Bahwa ku ada
Aku benci
Aku ingin mengakhiri
Namun apa daya
Jiwa ini sendiri
Hati ini memilih
Aku ingin berhenti!
Aku ingin menyudahi!
Aku ingin pergi!
Bisakah kau?
Mampukah kau?
Tolong..
Lelehan rasa cinta
Tertuang dalam bait tak bersua
Air mata ini
Tak tahu untuk apa
Tak tahu untuk siapa
Aku hidup
Aku menatap langit yang sama
Aku menelan udara yang sama
Aku mendengar rintihan yang sama
Kau?
Sedang apa di sana?
Aku ingin egois
Aku ingin memiliki
Aku ingin menguasai
Namun ku sadar
Tak semestinya rasa ini ada
Kalimat pengakhirnya..
Hanyalah..
Aku ingin kau tahu,
Aku adalah cinta.
Karya : Nuria Isna Asyar
Depok, 17 Mei 2016 - 18.58 WIB
Kau
Kau
Kau..
Sosok itu..
Berdiri tegap melawan angin
Tersenyum di tengah pendar cahaya
Kau..
Sosok itu..
Terus di depan memimpin cinta
Tanpa peduli siapa
Kau..
Sosok itu..
Penjaga hati
Pemilik segala rasa
Kau..
Sosok itu..
Yang terus menawan
Di tengah racauan ombak
Kau..
Sosok itu..
Dikenang kala purnama
Menghidupi sang malam
Kau..
Sosok itu..
Penenang keresahan jiwa
Penawar petir sang surya
Kau..
Sosok itu..
Meracau dalam kalbu
Memohon 'tuk dirindu
Kau..
Sosok itu..
Ksatria tanpa kuda
Pedang kau hunus ke udara
Kau..
Sosok itu..
Kapankah kau akan kembali
Jiwa ini terus menanti
Kau..
Sosok itu..
Udara sampaikan erangan
Cinta tanpa batasan
Kau..
Sosok itu..
Tenggelam dalam legam
Membawa angan yang kalut
Kau..
Sosok itu..
Pemilik hati ini
Kau..
Bahkan tak tau aku ada
Kau..
Tetaplah di sini
Kau..
Tetaplah untukku
Kau..
Tetaplah menjadi penguatku
Kau..
Kuyakin..
Hingga tiba waktunya nanti..
Semesta pun akan mengerti..
Hanya kau..
Kau.
Karya : Nuria Isna Asyar
Depok, 17 Mei 2016 - 18.40 WIB
Kau..
Sosok itu..
Berdiri tegap melawan angin
Tersenyum di tengah pendar cahaya
Kau..
Sosok itu..
Terus di depan memimpin cinta
Tanpa peduli siapa
Kau..
Sosok itu..
Penjaga hati
Pemilik segala rasa
Kau..
Sosok itu..
Yang terus menawan
Di tengah racauan ombak
Kau..
Sosok itu..
Dikenang kala purnama
Menghidupi sang malam
Kau..
Sosok itu..
Penenang keresahan jiwa
Penawar petir sang surya
Kau..
Sosok itu..
Meracau dalam kalbu
Memohon 'tuk dirindu
Kau..
Sosok itu..
Ksatria tanpa kuda
Pedang kau hunus ke udara
Kau..
Sosok itu..
Kapankah kau akan kembali
Jiwa ini terus menanti
Kau..
Sosok itu..
Udara sampaikan erangan
Cinta tanpa batasan
Kau..
Sosok itu..
Tenggelam dalam legam
Membawa angan yang kalut
Kau..
Sosok itu..
Pemilik hati ini
Kau..
Bahkan tak tau aku ada
Kau..
Tetaplah di sini
Kau..
Tetaplah untukku
Kau..
Tetaplah menjadi penguatku
Kau..
Kuyakin..
Hingga tiba waktunya nanti..
Semesta pun akan mengerti..
Hanya kau..
Kau.
Karya : Nuria Isna Asyar
Depok, 17 Mei 2016 - 18.40 WIB
Kamis, 27 April 2017
Hak Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual atau Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan
kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges
Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790.
Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si
pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai
benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata
kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang
dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Sistem HKI merupakan hak privat
(private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan
karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada
individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar
orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga
dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme
pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang
baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya
teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan
dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya
dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut
untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
== Teori Hak
Kekayaan Intelektual ==
- Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat
dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya,
Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang
dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian
disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak,
yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang
merupakan hasil dari intelektualitas manusia
Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia
- Secara historis, peraturan perundang-undangan di
bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial
Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI
pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek
tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912.
Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies
telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial
Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun
1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the
Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman
pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan
perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17
Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan
perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak
bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku,
namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan
dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten
peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang
berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan
Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di
Belanda.
- Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan
pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang
mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4,
yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri,
dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang
pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
- Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI
mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek
Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961
mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk
melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
- 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris
Paris Convention for the Protection of Industrial Property
(Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun
1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh
karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan,
yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
- Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan
UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta
peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk
mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di
bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan
kecerdasan kehidupan bangsa.
- Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen
sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk
sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini
dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup
penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan
perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan
intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
- 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU
No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta.
- Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI
No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan
Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan
Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat
Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
- Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan
Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU
No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten
1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
- 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No.
19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan
UU Merek tahun 1961.
- Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI
menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of
Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
- Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat
peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU
No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
- Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang
HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No.
31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS
(Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights)
pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No
15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di
bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu
tahun sejak di undangkannya.
- Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang
Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Ruang Lingkup HKI
Secara garis besar HKI dibagi
menjadi dua bagian, yaitu :
- Hak Cipta
(Copyrights)
- Hak Kekayaan Industri (Industrial Property
Rights), yang mencakup :
- Paten (Patent)
- Desain Industri (Industrial Design)
- Merek (Trademark)
- Penanggulangan praktik persaingan curang
(repression of unfair competition)
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design
of integrated circuit)
- Rahasia dagang (Trade secret)
- Perlindungan Varietas Tanaman (Plant
Variety Protection)
Sifat Hukum HKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat
teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara
terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di
Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Adalah orang yang memiliki keahlian
di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang
pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang
dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar
sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Persyaratan
Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
- Warganegara Indonesia
- Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik
Indonesia
- Berijazah Sarjana S1
- Menguasai Bahasa Inggris
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
- Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual
DAFTAR
PUSTAKA
Wajib Daftar Perusahaan
a. Pengertian Wajib Daftar
Perusahaan
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut
aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan
serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar catatan resmi ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan
lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
b. Pengaturan Wajib Daftar
Perusahaan
Menurut H
M N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang
Indonesia”, selama ini Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang
yang mengatur tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi
mengenai identitas , status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor
penting suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting
bagi setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain,
agar tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan
termasuk dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah
undang-undang yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7,
TLN No. 3214). Undang-undang ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya,
yaitu:
- Instruksi Menteri Perdagangan dan Koperasi No.
05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar
Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85
tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85
tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85
tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan Terbatas
Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”
c. Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud
diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar
supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran
yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk
mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu
mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat
mengadakan perjanjian.
d. Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar
Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan
dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang
ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
e. Perusahaan yang Wajib Didaftarkan
dan Tidak Wajib Didaftarkan
Adapun yang
didaftar ialah segala macam perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia,
baik yang nasional maupun perusahaan asing.
a.
Perusahaan yang berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
·
Koperasi
·
Badan Hukum
·
Persekutuan
·
Perusahaan Perseorangan
·
Perusahaan selain tersebut di atas.
b.
Perusahaan yang tidak wajib didaftarkan
Tidak semua
perusahaan harus mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun
perusahaan yang tidak wajib mendaftarkan ialah :
a.
Perusahaan jawatan (Perjan) seperti yang diatur dalam UU No. 9
Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S. 1927-419).
Perusahaan bentuk ini dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena tidak
bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).
b. Perusahan
kecil perseorangan yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan yang
memperoleh keuntungan dan laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi
kebutuhan nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini
dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota keluarganya
sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan tidak berbentuk badan
hukum atau persekutuan.
f. Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang
wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan
terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh
perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N.
Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi
suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
1.
nama perseroan
2.
merek perusahaan
3.
tanggal pendirian perusahaan
4.
jangka waktu berdirinya perusahaan
5.
kegiatan pokok dan kegiatan lain
dari kegiatan usaha perseroan
6.
izin-izin usaha yang dimiliki
7.
alamat perusahaan pada waktu
didirikan dan perubahan selanjutnya
8.
alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai
Pengurus dan Komisaris
1.
nama lengkap dengan alias-aliasnya
2.
setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan nama sekarang
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.
alamat tempat tinggal yang tetap
5.
alamat dan tempat tinggal yang
tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6.
Tempat dan tanggal lahir
7.
negara tempat tanggal lahir, bila
dilahirkan di luar wilayah negara RI
8.
kewarganegaran pada saat pendaftaran
9.
setiap kewarganegaraan dahulu
apabila berlainan dengan yang sekarang
10.
tanda tangan
11.
tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan
Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1.
modal dasar
2.
banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham
3.
besarnya modal yang ditempatkan
4.
besarnya modal yang disetor
5.
tanggal dimulainya kegiatan usaha
6.
tanggal dan nomor pengesahan badan
hukum
7.
tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran
D. Mengenai
Setiap Pemegang Saham
1.
nama lengkap dan alias-aliasnya
2.
setiap namanya dulu bila berlainan
dengan yang sekarang
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.
alamat tempat tinggal yang tetap
5.
alamat dan negara tempat tinggal
yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6.
tempat dan tanggal lahir
7.
negara tempat lahir, jika dilahirkan
di luar wilayah negara R.I
8.
Kewarganegaraan
9.
jumlah saham yang dimiliki
10.
jumlah uang yang disetorkan atas
tiap saham.
E. Akta
Pendirian Perseroan
Pada waktu
mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
g. Ketentuan Pidana
Dalam UU
No. 3 Tahun 1983 diatur mengenai ketentuan pidana yang antara lain :
- Barang siapa dengan sengaja atau karena
kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan perusahaannya, diancam
pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidan denda setinggi-tingginya
Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupaiah ). Perbuatan tersebut merupakan
kejahatan.
- Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan
pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan,
diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ). Perbuatan
ini merupakan pelanggaran.
- Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya untuk
menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan suatu persyaratan
atau keterangan lain untuk keperluan pendaftaran dalam daftar
perusahaan, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 2
bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- ( satu juta
rupiah ).
DAFTAR
PUSTAKA
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Langganan:
Postingan (Atom)