Kamis, 09 Juni 2016

Hukum Ekonomi Syariah



Studi tentang Ekonomi Islam sudah ada cukup lama, sejak berdirinya Agama Islam. Sebagain besar landasan tentang Ekonomi Syariah dijumpai dalam literatur Islam seperti tafsir Al Qur’an, syarah al Hadits, dan kitab-kitab fiqh yang ditulis oleh cendekiawan muslim terkenal, diantaranya Abu Yusuf, Abu Hanifah, Ibnu Khaldun, Ibnu Taimiyah dan sebagainya.

Islam sebagai agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia, tentu sangat berpengaruh terhadap pola hidup bangsa Indonesia. Perilaku pemeluknya tidak lepas dari syari’at dalam agama Islam. Dengan demikian, pelaksanaan syari’at agama yang berupa hukum-hukum merupakan salah satu parameter ketaatan seseorang dalam menjalankan agamanya.

Pengertian Ekonomi Syariah atau Pengertian Ekonomi Islam menurut M.A. Manan adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam. 
Menurut Muhammad Abdullah abdullah al-‘Arabi, Pengertian Ekonomi Syariah ialah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari alquran dan sunnah, dimana merupakan bangunan perekonomian yang didirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai tiap lingkungan dan masa.
Menurut Prof. Dr. Zainuddin Ali, Pengertian Ekonomi Syariah adalah kumpulan norma hukum yang bersumber dari alquran dan hadist yang mengatur perekonomian umat manusia. 
Menurut Dr. Mardani, Pengertian Ekonomi Syariah yaitu usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang per orang atau kelompok orang atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah.

Dari pengertian ekonomi syariah diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Ekonomi Syariah adalah sistem ekonomi yang bersumber dari wahyu yang transendental (alquran dan hadist) dan sumber interpretasi dari wahyu yang disebut dengan ijtihad.


Implementasi dari sistem syariah bisa dibedakan dalam 2 dimensi, makro dan mikro. Dimensi makro lebih menekankan pengaturan ekonomi masyarakat dari sisi etis dan filosofis, seperti bagaimana distribusi kekayaan yang seharusnya oleh negara, pelarangan riba, dan kegiatan ekonomi yang tidak memberikan manfaat, sedangkan pada dimensi mikro lebih menekankan pada aspek profesionalisme dan kompentensi dari pelaksana.

Beberapa nilai-nilai islam yang dapat dilihat dalam konsep makro yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat antara lain :
  • Kaidah Zakat: mengkondisikan perilaku masyarakat yang lebih menyukai berinvestasi dibanding dengan hanya menyimpan hartanya. Aplikasi dari konsep ini terlihat di antaranya pada penetapan besaran pada Zakat Investasi dikenakan hanya pada hasil investasinya, sedangkan pada Zakat Harta Simpanan, dikenakan atas pokoknya;
  • Kaidah Pelarangan Riba: menganjurkan pembiayaan bersifat bagi hasil (equity based financing) dan melarang riba. Seterusnya, sebagai konsekwensi utamanya - diarahkan pada keberanian berusaha dengan menghadapi resiko;
  • Kaidah Pelarangan Judi–Maisir: tercermin dari larangan investasi yang tidak memiliki kaitan dengan sektor riil. Konsekwensi dari konsep ini juga mengarah kepada pengajaran pola hidup produktif dan tidak konsumtif;
  • Kaidah Pelarangan Gharar: mengutamakan transparansi dalam transaksi dan kegiatan operasi lainnya dan menghindari ketidak-jelasan.

Sedangkan nilai-nilai Islam dalam dimensi mikro menghendaki semua dana yang diperoleh dalam sistem ekonomi Islam dikelola dengan integritas tinggi dan sangat hati-hati. Demi menjalankan maksud tersebut, beberapa sifat yang telah ditauladankan oleh Rasulullah SAW yaitu:
  • Shiddiq: memastikan bahwa pengelolaan usaha dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, dan tidak dengan cara-cara yang meragukan (subhat) terlebih lagi yang bersifat dilarang (haram).
  • Tabligh: dalam istilah praktis dimaksudkan secara sustainable melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip Islam yang perlu dijadikan pedoman dalam bermuamalah, termasuk segala manfaat dan resiko yang menyertainya serta cara mengatasinya bagi pengguna. Dalam konteks ini pula, sebaiknya tidak mengedepankan pemenuhan prinsip syariah semata, namun juga harus dipadukan dengan berbagai situasi dan kondisi sosial masyarakat.
  • Amanah: menjaga dengan ketat prinsip kehatia-hatian dan kejujuran dalam mengelola dana yang diperoleh dari shahibul maal selaku pemilik dana, sehingga timbul saling percaya antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib).
  • Fathanah: memastikan bahwa pengelola usaha berbasis syariah dilakukan secara profesional dan kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan maksimum, termasuk pengelolaan dengan penuh kesantunan (ri’ayah) dan penuh rasa tanggung jawab (mas’uliyah)

Sebagaimana telah disebut diatas, bahwa kajian ilmu ekonomi Islam terikat dengan nilai-nilai Islam, atau dalam istilah sehari-hari terikat dengan ketentuan halal-haram, sementara persoalan halal-haram merupakan salah satu lingkup kajian hukukm, maka hal tersebut menunjukkan keterkaitan yang erat antara hukum, ekonomi dan syariah. Pemakaian kata syariah sebagai fiqh tampak secara khusus pada pencantuman syariah Islam sebagai sumber legislasi dibeberapa negara muslim, perbankan syariah, asuransi syariah, ekonomi syariah.

Sistem Ekonomi Syariah pada suatu sisi dan Hukum Ekonomi Syariah pada sisi lain menjadi permasalahan yang harus dibangun berdasarkan amanah UU di Indonesia. Untuk membangun Sistem Ekonomi Syariah diperlukan kemauan masyarakat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Fiqih di bidang ekonomi, sedangkan untuk membangun Hukum Ekonomi Syariah diperlukan kemauan politik untuk mengadopsi hukum Fiqih dengan penyesuaian terhadap situasi dan kondisi masyarakat Indonesia. Adopsi yang demikian harus merupakan ijtihad para fukoha, ulama dan pemerintah, sehingga hukum bisa bersifat memaksa sebagai hukum.




Pertalian hukum dan ekonomi merupakan salah satu ikatan klasik antara hukum dan kehidupan sosial. Dipandang dari sudut ekonomi, kebutuhan untuk menggunakan hukum sebagai salah satu lembaga di masyarakat turut menentukan kebijakan ekonomi yang akan diambil. Pentingnya pemahaman terhadap hukum karena hukum mengatur ruang lingkup kegiatan manusia pasa hampir semua bidang kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi. Disamping itu, hukum memeiliki peran lain yaitu kemampuannya untuk mempengaruhi tingkat kepastian dalam hubungan antara manusia didalam mesyarakat.

Dalam rimba ketidakpastian yang akan sangat mempengaruhi langkah-langkah kebijakan ekonomi yang akan diambil, maka ketentuan-ketentuan hukum befungsi untuk mengatur dan membatasi berbagai kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat yang umumnya dituangkan dalam bentuk hukum formal bertujuan untuk mewujudkan sasaran dan tujuan yang hendak dicapai dalam pembangunan ekonomi.

Untuk itulah, dalam dekade belakangan ini diakui adanya hubungan erat antara ekonomi dengan hukum sehingga sering disebut pula hukum ekonomi. Sedangkan Hukum Ekonomi Syariah berarti Hukum Ekonomi Islam yang digali dari sistem Ekonomi Islam yang ada dalam masyarakat, yang merupakan pelaksanaan Fiqih di bidang ekonomi oleh masyarakat.


Produk hukum ekonomi syariah secara kongkret di Indonesia khususnya dapat dilihat dari pengakuan atas fatwa Dewan Syariah Nasional, sebagai hukum materiil ekonomi syariah, untuk kemudian sebagiannya dituangkan dalam PBI atau SEBI. Demikian juga dalam bentuk undang-undang, seperti contohnya Undang-undang No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, Undang-undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, dan lain sebagainya, diharapkan dapat mengisi kekosongan perundang-undangan dalam bidang ekonomi syariah. 

Untuk bidang asuransi, reksadana, obligasi dan pasar modal syariah serta lembaga keuangan syariah lainnya tentu juga memerlukan peraturan perundangan tersendiri untuk pengembangannya, selain peraturan perundangan lain yang sudah ada sebelumnya. Bahan baku UU tersebut antaralain ialah kajian fiqh dari para fuqaha. 

Prinsip Hukum Ekonomi Syariah, yaitu:
  1. Hukum dari semua aktivitas ekonomi pada awalnya diperbolehkan.
  2. Mu’amalah hendaknya dilakukan dengan cara suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.
  3. Mendatangkan maslahat dan menolak madharat bagi kehidupan manusia.
  4. Aktivitas ekonomi harus terhindar dari unsur gharar, dzhulm, riba’ dan unsur lain yang diharamkan berdasarkan syara’.

Kegiatan para pelaku ekonomi sebagai subjek hukum selalu menunjukkan kecenderungan semakin mapan dengan frekuensi yang semakin cepat dan jenis hubungan hukum yang semakin beragam. Pada dasarnya hukum ekonomi selalu berkembang berdasarkan adanya;
  1.  peluang bisnis/usaha baru;
  2.  komoditi baru yang ditawarkan oleh iptek/teknologi;
  3. permintaan komoditi baru;
  4.  kecenderungan perubahan pasar;
  5.  kebutuhan-kebutuhan baru di dalam pasar; dan
  6. perubahan politik ekonomi;

         Guna memenuhi dan mengantisipasi kemungkinan peluang yang ada, maka ’hukum’ seharusnya mampu memberikan solusi yang sesuai dengan perkembangan dunia bisnis. Dalam kontek ini, kajian hukum yang diperlukan ialah kajian hukum ekonomi dan kajian hukum bisnis yang dipadukan dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan demikian, diharapkan hukum ekonomi/hukum bisnis, pada hakikatnya juga selalu dapat dan mampu berkembang sesuai kebutuhan jaman.



DAFTAR PUSTAKA






Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia



           Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.



Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggung jawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

Sejarah perkembangan ekonomi syariah di Indonesia sejalan dengan tumbuh kembangnya perbankan syariah sejak lebih dari dua dekade yang lalu dengan diterapkannya sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam, yaitu mengikuti tata cara perjanjian usaha yang dituntun dan tidak dilarang oleh Al-Quran dan Al-Hadist.  Inilah salah satu perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional. Secara garis besar, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dibagi ke dalam dua fase, yaitu Fase Pencerahan dan Fase Kebangkitan.

Adapun konsep ekonomi syariah mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri, yang kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Pada waktu itu sosialisasi ekonomi syariah dilakukan masing-masing lembaga keuangan syariah. Setelah di evaluasi bersama, disadari bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan.

Menyadari hal tersebut, lembaga-lembaga keuangan syariah berkumpul dan mengajak seluruh kalangan yang berkepentingan untuk membentuk suatu organisasi, dengan usaha bersama akan melaksanakan program sosialisasi terstruktur dan berkesinambungan kepada masyarakat. Organisasi ini dinamakan “Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah” yang disingkat dengan MES, sebutan dalam bahasa Indonesia adalah Masyarakat Ekonomi Syariah, dalam bahasa Inggris adalah Islamic Economic Society atau dalam bahasa arabnya Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy, didirikan pada hari Senin, tanggal 1 Muharram 1422 H, bertepatan pada tanggal 26 Maret 2001 M. Dideklarasikan pada hari Selasa, tanggal 2 Muharram 1422 H di Jakarta.
MES adalah organisasi independen, dan tidak terafiliasi dengan salah satu partai politik atau Ormas tertentu, namun harus tetap menjalin kerjasama agar dapat diterima semua pihak. Alhamdulillah, dengan segala aktifitasnya, MES telah mendapat pengakuan di semua kalangan masyarakat, baik dari kalangan ulama, praktisi, akademisi, pemerintah dan legislatif baik di dalam maupun luar negeri.
Kedepannya diharapkan peran MES dalam mensosialisasikan ekonomi syariah dapat lebih ditingkatkan lagi. Penggerak MES adalah mereka yang kreatif dan punya program-program unggulan. MES menjadi mitra pemerintah (legislatif dan eksekutif) dan juga Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengembangkan ekonomi syariah. Bersama-sama dengan Majelis Ulama Indonesia untuk mendorong pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Keuangan Syariah Dunia.

Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.

Organisasi masyarakat di bidang ekonomi syariah, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menilai pada 2015 ekonomi syariah akan tumbuh lebih baik daripada tahun ini. Hal ini menyesuaikan dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi secara nasional yang juga diperkirakan akan membaik di sekitar 5,5%. Beberapa perkiraan industri terkait ekonomi syariah seperti perbankan syariah dan asuransi syariah mendukungnya. Pertumbuhan perbankan syariah yang diperkirakan akan mencapai pangsa pasarnya antara 5-6%. Industri asuransi syariah Indonesia yang kini memegang posisi keempat dunia akan tumbuh sebesar 20% pada 2015. Menurut MES (Masyarakat ekonomi Syariah) pertumbuhan ekonomi Syariah pada tahun 2015 akan lebih baik.



Sebagai negara yang mayoritas penduduknya umat Islam, seharusnya sistem ekonomi syariah Islam ini dapat dilaksanakan dan diterapkan di Indonesia secara kafah (menyeluruh), yang mengedepankan transparansi, keadilan dan good governance dalam pengelolaan usaha dan asset-asset negara. Di mana praktik ekonomi yang dijalankan berpihak pada rakyat kebanyakan dan berpihak pada kebenaran. Sehingga tidak akan ada lagi yang namanya korupsi di negeri ini jika Syariah Islam dapat dengan benar diterapkan secara kafah.

Dapat dipastikan bahwa ekonomi syariah bisa menjadi pilihan untuk mengatasi masalah umat Islam yang saat ini masih mengalami krisis ekonomi. Merupakan sebuah tantangan yang sangat besar untuk para pengusaha dan kalangan yang mengerti ekonomi syariah Islam untuk dapat menerapkan sisem ekonomi syariah ini secara menyeluruh di negeri ini.



DAFTAR PUSTAKA

 




Rabu, 08 Juni 2016

Fashion Muslim, Industri Pendukung Perekonomian Indonesia menjelang Bulan Ramadhan



Industri Fashion merupakan industri yang tidak akan ada matinya, karena sampai pada akhir hayat seseorang pun masih memerlukan kain yang mampu menutupi seluruh tubuhnya.

Salah satu keuntungan para penggelut dunia fashion di Indonesia pada bulan Ramadhan yakni mereka akan meraup keuntungan yang lebih banyak dikarenakan penjualan terhadap barang dagangan mereka akan terus meningkat, apalagi menjelang hari raya kemenangan Idul Fitri. Kaum hawa akan berbondong-bondong ke tempat perbelanjaan, baik itu Mall, Pasar Tradisional, Pasar Modern, hingga ke butik designer ternama hanya untuk mendapatkan setelan cantik nan menawan yang akan digunakan pada hari kemenangan.

Bicara fashion tentu tidak bisa dijauhkan dari dunia wanita yang selalu ingin tampil cantik dan elegan didepan umum.Ini terlihat dari fakta bahwa pada masa awal kehadiran shopping online, ranah ini didominasi lelaki. Namun sejak akses Internet makin mudah dan dibarengi dengan peningkatan daya beli masyarakat Indonesia, perempuan yang sudah dari sononya tukang belanja menjadi target yang paling diincar.

Allah memerintahkan umatnya untuk berpakaian yang baik pada saat shalat, terlebih pada saat merayakan hari yang fitri. ‘Allah menyukai keindahan’ itulah salah satu pernyataan yang sering dilontarkan kaum muslimah apabila ditanya kenapa harus terus belanja dan membeli baju baru ketika Idul Fitri akan tiba, sedangkan pakaian di lemari pun sudah membludak. Kaum hawa akan selalu mempunyai alasan khusus demi berhasil mendapatkan pakaian muslimah terbaik untuk Idul Fitri.

Busana muslim sekarang ini menjadi bisnis yang menjanjikan.Sekarang juga banyak wanita yang menggeluti bisnis busana muslim.Tidak hanya para artis saja yang menjalankan bisnis ini, masyarakat umum pun juga sudah mulai banyak yang menjalankan bisnis ini. Produk busana muslimah sangat ramai dicari pembeli terutama di bulan puasa atau menjelang lebaran.

Model produk busana muslimah sekarang juga tidak ketinggalan jaman, modis dan nyaman dipakai. Selain butik pakaian muslim anda pun dapat menjual aksesoris lainnya seperti kerudung, mukenah, kopiah dll.Meski hawa kompetitif begitu terasa di pasar ini, namun hal tersebut tak membuat desainer Irna Mutiara khawatir. Justru, Irna mengangap jika hal tersebut merupakan peluang untuknya. Meningkatnya pemakai busana muslim di Indonesia memang menjadi gelombang positif bagi industri fesyen muslim Tanah Air. Bahkan, dalam pandangan wanita yang telah mahir menjahit sejak kelas 5 SD ini dianggapnya sebagai peluang besar. Selain berbelanja barang-barang untuk mereka sendiri, seperti busana, produk kecantikan, dan aksesoris, perempuan juga berbelanja untuk orang-orang yang mereka cintai. Busana untuk orang satu rumahpun sering menjadi tanggung jawab perempuan untuk membelinya.


Menurut data The State Of The Global Islamic Report 2015/2016, pasar pakaian muslim mencapai US$230 miliar atau setara Rp3000 triliun pada 2014. Dan angka tersebut diperkirakan akan meningkat hingga US$327 miliar atau Rp4354 triliun pada 2020.


Menanggapi hal tersebut, kalangan industri fashion dunia mulai memberi perhatian lebih kepada pakaian muslim. Sejumlah merek global kelas atas hingga kelas menengah mencoba peruntungan di koleksi modest fashion.

Menjelang bulan Ramadhan ini, berbagai merek fashion tersebut berlomba-lomba mengeluarkan koleksi Ramadhan seperti DKNY, Uniqlo, Zara, H&M, dan masih banyak lagi. Begitu pula di Indonesia, menjelang bulan Ramadhan, geliat bisnis fashion muslim mulai terasa.

Menjadi pangsa pasar konsumsi pakaian muslim terbesar kelima di dunia, membuat Indonesia tidak mau ketinggalan untuk 'mencicipi' larisnya fashion muslim saat bulan Ramadhan. Serta menganggap momen tersebut menjadi peluang usaha yang besar.

Melihat hal itu Indonesia Fashion Chamber (IFC) mengadakan pameran fashion muslim terbesar di Indonesia 26-29 Mei 2016 mendatang. Muslim Fashion Festival (Muffest) diadakan sebagai bentuk mengoptimalkan sektor bisnis fashion muslim menjelang Ramadhan ini.

Ribuan triliun yang dikeluarkan oleh para muslimah Indonesia demi mendapatkan setelan fashion muslimah dambaannya bukanlah sebuah angka yang kecil, bukan? Angka tersebut sangat menunjukkan minat para muslimah dalam mempercantik diri dan menjalankan syari’at Allah yang memerintahkan umat muslimahnya untuk senantiasa menutup aurat dengan menggunakan pakaian muslim.

Melihat kesempatan brilian ini, membuat para penggiat fashion muslim di Indonesia kian semangat dalam memproduksi dan mempromosikan karya-karya indah mereka. Meningkatnya kebutuhan pengguna busana muslim membuat pembisnis baju muslim mempunyai peluang usaha baju muslim atau busana muslim yang sangat besar. Selain tertantang membuat koleksi busana muslim para designer baju muslim pun tetap dituntut lebih inovatif dan kreatif dalam menciptakan busana muslim, Seperti jilbab, selendang/ pashmina, kerudung, jilbab bergo dll. Trend busana muslim banyak disikapi oleh para design dari banyak sisi atau sudut pandang. Untuk disainer yang sudah lama menjalani bisnis dibidang design busana muslim, tentu mereka sudah pasti tahu selalu dituntut agar lebih kreatif membuat karyanya. Dan di Indonesia ini sudah sangat banyak bermunculan pula perancang busana muslim yang masih memulai bisnis fashion hijab.


Meskipun suasana kompetitif sangat terasa di pasaran, tetapi hal tersebut tidak membuat para desainer baju muslim, justru hal seperti ini dianggap sebagai peluang yang bagus. Untuk peningkatan pemakai busana muslim atau hijab Indonesia memang menjadi gelombang yang positif untuk industri fashion baju muslim di indonesia. Bahkan dalam pandangan seorang yang mahir menjahit dianggapnya sebagai peluang besar untuknya. Selain berbelanja baju muslim untuk sendiri, seperti baju muslim, jilbab, kerudung, selendang/ pashmina, jilbab bergo, jilbab scarf dan aksesoris busana muslim, pastinya seorang wanita juga akan berbelanja untuk orang yang mereka cintai atau keluarganya. Karena biasanya pada hari besar islam baju muslim untuk keluarga dirumah sering menjadi tanggung jawab seorang ibu atau wanita untuk membelikanya. Jadi apabila masih ada wanita/ perempuan didunia ini pasti bisnis busana muslim tidak akan pernah punah.


DAFTAR PUSTAKA