Pengertian
Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa
Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi
atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu
Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara
individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau
kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat
hukum antara satu dengan yang lain. Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat : Sengketa adalah pertentangan antara dua
pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan
atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi
antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan
atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan
akibat hukum antara satu dngan yang lain.
Dari ketiga pendapat diatas maka dapat
dikatakan bahwasengketa adalah
prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu
akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara
keduanya.
Cara
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian
sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau
peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1
(Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan).
Ada
beberapa cara menyelesaikan sengketa. Tentunya istilah- istilah berikut ini
tidak asing didengar:
1)
Negosiasi
Negosiasi adalah suatu bentuk
pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihak lawan dimana kedua belah pihak
bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
Pola Perilaku dalam Negosiasi:
§ Moving against
(pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui,
menunjukkan kelemahan pihak lain.
§ Moving with
(pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui,
membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
§ Moving away (with
drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam
diri, tak menanggapi pertanyaan.
§ Not moving (letting
be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and
now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
§ Ketrampilan Negosiasi:
§ Mampu melakukan empati
dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
§ Mampu menunjukkan
faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam
negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
§ Mampu mengatasi stres
dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar
perhitungan.
§ Mampu mengungkapkan
gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya
gagasan yang diajukan.
§ Cepat memahami latar
belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan
pihak lain untuk mengurangi kendala.
2)
Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian
sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan
sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang
esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus,sehingga semua keputusan
harus memperoleh persetujuan dari berbagai pihak.
Dalam proses mediasi, diperlukan
mediator untuk membantu menyelesaikan sengketa. Mediator adalah pihak netral
yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai
kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau
memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator memiliki ciri-ciri penting, yaitu
netral, membantu para pihak, tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan
sebuah penyelesaian. Mediator bekerja selama 21 hari kalender, berhasil
perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis
yang memberikan penetapan. Tugas- tugas dari mediator adalah sebagai berikut:
v Mediator wajib
mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas
dan disepakati.
v Mediator wajib
mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
v Apabila dianggap perlu, mediator dapat
melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
v Mediator wajib
mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari
berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
3)
Arbitrase
Istilah arbitrase berasal dari kata
“Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk
menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
Azas- azas
Arbitrase
a. Asas kesepakatan,
artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang
arbiter.
b. Asas
musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara
musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
c. Asas limitatif,
artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase,
yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak
yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak.
d. Asas final
and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan
mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding
atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam
klausa atau perjanjian arbitrase.
Sehubungan dengan asas-asas
tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan
dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan
mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, tanpa adanya formalitas atau
prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan
perselisihan.
4) Pengadilan
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat
adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan
pengadilan. 4 Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih
masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang
pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum.
Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair),
karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi
rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
B. Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret
dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar
(fairly) dan murah (inexpensive).
Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
C.
Perbandingan antara
Perundingan, Arbitrasi, dan Ligitasi.
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
Negosiasi atau perundingan adalah cara penyelesaian
sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk
menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta
win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
Sedangkan, Ligitasi adalah
sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi
dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim.
Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi
yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan
dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi
pihak yang kalah. Kebaikan dari Ligitasi adalah ruang lingkup pemeriksaannya
luas karena mengghubungkan dengan lembaga-lembaga peradilan negara, biaya yang
relatif lebih murah, cepat, dan tuntas. Jika ada kebaikan, maka ada kelemahan
pula. Kelemahan dari Ligitasi adalah kurangnya kepastian hukum karena adanya
hirearki peradilan negara, sehingga butuh waktu yang lama untuk bisa mencapai
keputusan hukum yang tetap. Dan, dalam menyelesaikan masalah sengketa, hakim
yang digunakan haruslah hakim yang pintar dan berpengalaman, sehingga, sengketa
dapat dengan tuntas diselesaikan dalam waktu yang cepat.
Hampir sama seperti Ligitasi, Arbitrasi merupakan
cara penyelesaian dimana ada pihak yang dimenangkan. Hanya saja, arbitrasi
merupakan Ligitasi swasta dimana yang memeriksa kasus adalah seorang arbiter
bukan hakim. Kelebihan dari Arbitrasi adalah lebih bisa dipercaya karena
arbiter terpilih oleh pihak yang bersengketa. Arbiter yang dipercayakan
merupakan arbiter yang ahli dalam bidangnya sehingga keputusan yang
dihasilkan akan lebih cermat, seperti dalam UU No.30 tahun 1999 tentang
Arbitrasi atau Alternatif Penyelesaian Sengketa, disebutkan bahwa untuk menjadi
Arbiter harus berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Selain itu
keputusan hukum lebih terjamin karena arbitrase bersifat final dan mengikat
para pihak.
kelemahan dari Arbitrasi
adalah biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung
para pihak (atau pihak yang kalah), putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan
eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Selain itu, ruang
lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial
(perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya).
DAFTAR PUSTAKA