Menjadi seorang menteri bukanlah hal
yang mudah, terlebih ketika kau diberikan tanggung jawab untuk menjadi salah
satu menteri dengan tugas terberat di negeri ini. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia.
Negara
ini, Indonesia merupakan negara berkembang, yang berarti masih harus terus
tumbuh dan berkembang, terutama dalam bidang perekonomian. Berkenaan dengan topik
perekenomian, pekerjaan saya ini menjadi salah satu penentu sokong guru ekonominya.
Pertanyaan
yang selama ini masih menghantui, apakah tujuan sebenarnya dari pembangunan
ekonomi? Jawabannya sederhana, untuk memakmurkan rakyat, untuk mencapai
kemakmuran rakyat. Lalu mengapa itu semua belum dapat kita capai? Kalian akan
tahu setelah membaca paragraf-paragraf selanjutnya.
Konstitusi negara kita, Undang Undang
Dasar 1945 telah mengatur segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis
di dalamnya. Pasal 33 ayat 1 berbunyi, “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Penjelasan
selanjutnya mengenai Pasal 33 UUD 1945 adalah “produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di
bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat
yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan
yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Pasal 33 UUD 1945 kemudian dipertegas
oleh pasal 4 UU No.
25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta
sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru
perekonomian nasional karena:
1.
Koperasi mendidik sikap self-helping.
2. Koperasi
mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus
lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.
3. Koperasi
digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4. Koperasi
menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Dari
penjelasan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional di atas, kita dapat
mengevaluasi hal-hal apa saja yang masih dibenahi dari penerapan koperasi
ekonomi di Indonesia.
Pertama,
tentang “Koperasi mempunyai sifat
kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan
daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.” Kalimat tersebut barulah
keinginan dan harapan yang belum dapat terwujud. Mengapa demikian? Karena di
2016 yang notabene adalah awal terbukanya pintu Masyarakat Ekonomi ASEAN yang
berarti menambah saingan SDM pribumi untuk melanjutkan kariernya di dunia
pekerjaan, kepentingan masyarakat Indonesia belumlah terpenuhi. Masih banyak
pemimpin dari kalangan atas yang serakah dan lebih mementingkan kepentingan
dirinya sendiri juga golongannya, mengalahkan kepentingan masyarakat yang sudah
seharusnya diutamakan.
Dan
yang kedua ialah, “Koperasi digali dan
dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.” Jelas, bagaimana
masyarakat kita bisa maju dan berkembang jika pada realitanya saja banyak
perusahaan swasta yang lebih memilih untuk mempekerjakan tenaga kerja asing
dibanding tenaga kerja asli Indonesia. Tapi hal ini tidak semata-mata merupakan
keadaan yang dapat disalahkan secara sepihak, generasi muda Indonesia harus
dapat mengambil pelajaran dari fenomena ini. Itu berarti SDM kita masih
tertinggal di belakang, dibanding tenaga kerja asing. Kebanyakan orang
Indonesia berpendapat bahwa jika ingin dapat pekerjaan maka yang harus
dilakukan hanyalah mengejar nilai setinggi-tingginya selama masa pendidikan. Padahal
itu semua salah. Memang, mendapatkan nilai bagus adalah salah satu penilaian
utama, tetapi, soft skill pun
diperlukan. Kemampuan para pekerja dalam berorganisasi, berkomunikasi, bekerja
sama dalam team work, dan kemandirian
lainnya yang harus dimiliki, selain kemampuan intelegensi yang mumpuni.
Membahas
topik lain mengenai pekerjaan yang saya dapati kali ini, mari kita mulai bahas
mengenai program kerja apa saja yang telah diterapkan oleh Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah pada kabinet yang sebelumnya. Program kerja tersebut
antara lain ialah:
1. Melanjutkan kerjasama dengan Ikatan Notaris
Indonesia (INI) dalam program Pembebasan Biaya Pembuatan Akta Koperasi dalam
rangka memberikan legalitas, kepastian hukum, memperkuat usaha bagi para pelaku
usaha mikro yang mendirikan koperasi;
2. Melanjutkan kerjasama program/kegiatan bersama
dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan PT. Pupuk Indonesia
yaitu Penguatan Peran Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai Penyalur (Distributor dan
Pengecer) Pupuk Bersubsidi. Tahun ini telah disiapkan Koperasi sebagai calon
Distributor sebanyak 150 unit dan Koperasi sebagai calon Pengecer sebanyak 300
unit;
3. Melanjutkan kerjasama dengan Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Perdagangan, dan BRI telah dikembangkan pola pemberian
perizinan kepada Usaha Mikro dan Kecil oleh Camat dengan cara yang mudah,
sederhana dan tidak dikenakan biaya;
4. Melanjutkan kerjasama dengan Kementerian Hukum dan
HAM dalam mendorong produktivitas usaha dan melindungi kreativitas hasil karya
UKM melalui fasilitasi kemudahan bagi KUKMK mengajukan HaKI (Hak Cipta) secara
gratis dengan On-Line mengakses langsung ke Direktorat Jenderal
Haki Kementerian Hukum dan HAM;
5. Program dukungan penumbuhan dan pengembangan
kewirausahaan dengan target 50.000 Wirausaha Baru melalui upaya menaikkelaskan
pelaku usaha mikro menjadi kecil, dalam mendukung penambahan target 1 (satu)
juta Wirausaha secara Nasional dalam kurun waktu 2015-2019. Hal ini dilakukan
melalui program/kegiatan yang sinergi dengan K/L terkait, pelaku usaha serta
gerakan koperasi.
Adapun
perluasan pembiayaan akan dilakukan melalui:
- Dalam rangka mendukung Program Nawa Cita dilakukan kebijakan penurunan suku bunga pinjaman dana bergulir LPDB-KUMKM. Untuk Koperasi sektor riil dari 6% turun menjadi 5%/tahun dan KSP dari 9% turun menjadi 8%/tahun;
- Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), terutama skema mikro dengan besar pinjaman semula maksimal sebesar Rp. 20 juta menjadi maksimal sebesar Rp. 25 juta dan bunga maksimal semula 22% turun menjadi maksimal 12 %.
Sedangkan
untuk program kerja yang akan saya lakukan pada masa bakti saya 5 tahun ke
depan, yang utamanya ialah melanjutkan dan meneruskan program kerja yang sudah
ada dan sudah diterapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
sebelumnya. Tetapi saya akan mengganti beberapa poin di antaranya:
1. Melanjutkan kerjasama program/kegiatan bersama
dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan PT. Pupuk Indonesia
yaitu Penguatan Peran Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai Penyalur (Distributor dan
Pengecer) Pupuk Bersubsidi. Akan
disiapkan Koperasi sebagai calon Distributor sebanyak 300 unit dan Koperasi sebagai
calon Pengecer sebanyak 600 unit; dan
2. Program dukungan
penumbuhan dan pengembangan kewirausahaan dengan target 100.000 Wirausaha Baru
melalui upaya menaikkelaskan pelaku usaha mikro menjadi kecil, dalam mendukung
penambahan target 2 (dua) juta Wirausaha secara Nasional dalam kurun waktu 5
tahun ke depan. Hal ini
dilakukan melalui program/kegiatan yang sinergi dengan K/L terkait, pelaku
usaha serta gerakan koperasi.
Berganti topik dari program kerja yang akan diterapkan untuk Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selama 5 tahun ke depan, mari kita bahas mengenai kebijakan-kebijakan baru yang akan dilakukan.
Mengingat kembali landasan-landasan
koperasi yang dijelaskan dalam Undang-Undang no. 25 tahun 1992 yaitu: Landasaan Idiil / Pancasila, Landasan
Struktural / UUD 1945 dan Landasan
Mental / Kesetiakawanan dan Kesadaran Berpribadi, maka kebijakan baru yang saya buat dan terapkan pun
tidak akan menyimpang dari landasan-landasan tersebut. Dengan adanya
kebijakan-kebijakan baru yang dibuat, diharapkan seluruh program kerja, misi
dan visi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat berjalan
beriringan dan dapat berhasil membawa Indonesia ke gerbang ekonomi yang lebih
maju dan berkembang.
Kebijakan baru yang akan dilakukan adalah:
Ø Memberikan
program pelatihan kewirausahaan secara menyeluruh, dari tingkat Provinsi hingga
tingkat Kecamatan guna mendukung Program Kerja Kementerian nomor 5, berkenaan
dengan target jumlah Wirausaha Nasional.
Dengan adanya program pelatihan
tersebut, diharapkan warga mampu meningkatkan taraf ekonomi melalui kegiatan
koperasi yang ada.
Dengan
penjabaran mengenai Undang-Undang yang mengatur tentang Koperasi, Landasan
Koperasi, Evaluasi Koperasi di Indonesia, Program Kerja Kementerian serta
Kebijakan Baru Kementerian; diharapkan masyarakat dapat bekerja sama mendukung
Kementerian dalam mewujudkan visi dan misi nya. Saya, selaku Menteri Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah berharap agar seyogyanya di dewasa ini, rakyat
Indonesia mampu menjadi pribadi yang mandiri dan mengerti apa sebenarnya tujuan
pertumbuhan ekonomi yang selama ini digadang-gadang. Karena jika bukan rakyat
bumi pertiwi sendiri yang mewujudkan kemakmuran ekonomi, maka siapa lagi?
Mari
bersama-sama memajukan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia!
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar