Minggu, 25 September 2016

Andai Aku Jadi Menteri Koperasi

                Menjadi seorang menteri bukanlah hal yang mudah, terlebih ketika kau diberikan tanggung jawab untuk menjadi salah satu menteri dengan tugas terberat di negeri ini. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia.
                Negara ini, Indonesia merupakan negara berkembang, yang berarti masih harus terus tumbuh dan berkembang, terutama dalam bidang perekonomian. Berkenaan dengan topik perekenomian, pekerjaan saya ini menjadi salah satu penentu sokong guru ekonominya.
           Pertanyaan yang selama ini masih menghantui, apakah tujuan sebenarnya dari pembangunan ekonomi? Jawabannya sederhana, untuk memakmurkan rakyat, untuk mencapai kemakmuran rakyat. Lalu mengapa itu semua belum dapat kita capai? Kalian akan tahu setelah membaca paragraf-paragraf selanjutnya.

    Konstitusi negara kita, Undang Undang Dasar 1945 telah mengatur segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis di dalamnya. Pasal 33 ayat 1 berbunyi, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Penjelasan selanjutnya mengenai Pasal 33 UUD 1945 adalah “produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”


   Pasal 33 UUD 1945 kemudian dipertegas oleh pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1.    Koperasi mendidik sikap self-helping.
2.   Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.
3.    Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4.    Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

Dari penjelasan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional di atas, kita dapat mengevaluasi hal-hal apa saja yang masih dibenahi dari penerapan koperasi ekonomi di Indonesia.

Pertama, tentang “Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.” Kalimat tersebut barulah keinginan dan harapan yang belum dapat terwujud. Mengapa demikian? Karena di 2016 yang notabene adalah awal terbukanya pintu Masyarakat Ekonomi ASEAN yang berarti menambah saingan SDM pribumi untuk melanjutkan kariernya di dunia pekerjaan, kepentingan masyarakat Indonesia belumlah terpenuhi. Masih banyak pemimpin dari kalangan atas yang serakah dan lebih mementingkan kepentingan dirinya sendiri juga golongannya, mengalahkan kepentingan masyarakat yang sudah seharusnya diutamakan.

Dan yang kedua ialah, “Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.” Jelas, bagaimana masyarakat kita bisa maju dan berkembang jika pada realitanya saja banyak perusahaan swasta yang lebih memilih untuk mempekerjakan tenaga kerja asing dibanding tenaga kerja asli Indonesia. Tapi hal ini tidak semata-mata merupakan keadaan yang dapat disalahkan secara sepihak, generasi muda Indonesia harus dapat mengambil pelajaran dari fenomena ini. Itu berarti SDM kita masih tertinggal di belakang, dibanding tenaga kerja asing. Kebanyakan orang Indonesia berpendapat bahwa jika ingin dapat pekerjaan maka yang harus dilakukan hanyalah mengejar nilai setinggi-tingginya selama masa pendidikan. Padahal itu semua salah. Memang, mendapatkan nilai bagus adalah salah satu penilaian utama, tetapi, soft skill pun diperlukan. Kemampuan para pekerja dalam berorganisasi, berkomunikasi, bekerja sama dalam team work, dan kemandirian lainnya yang harus dimiliki, selain kemampuan intelegensi yang mumpuni.


Membahas topik lain mengenai pekerjaan yang saya dapati kali ini, mari kita mulai bahas mengenai program kerja apa saja yang telah diterapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada kabinet yang sebelumnya. Program kerja tersebut antara lain ialah:
1. Melanjutkan kerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam program Pembebasan Biaya Pembuatan Akta Koperasi dalam rangka memberikan legalitas, kepastian hukum, memperkuat usaha bagi para pelaku usaha mikro yang mendirikan koperasi;
2. Melanjutkan kerjasama program/kegiatan bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan PT. Pupuk Indonesia yaitu Penguatan Peran Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai Penyalur (Distributor dan Pengecer) Pupuk Bersubsidi. Tahun ini telah disiapkan Koperasi sebagai calon Distributor sebanyak 150 unit dan Koperasi sebagai calon Pengecer sebanyak 300 unit; 
3.  Melanjutkan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, dan BRI telah dikembangkan pola pemberian perizinan kepada Usaha Mikro dan Kecil oleh Camat dengan cara yang mudah, sederhana dan tidak dikenakan biaya;
4.  Melanjutkan kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam mendorong produktivitas usaha dan melindungi kreativitas hasil karya UKM melalui fasilitasi kemudahan bagi KUKMK mengajukan HaKI (Hak Cipta) secara gratis  dengan On-Line mengakses langsung ke Direktorat Jenderal Haki Kementerian Hukum dan HAM;
5. Program dukungan penumbuhan dan pengembangan kewirausahaan dengan target 50.000 Wirausaha Baru melalui upaya menaikkelaskan pelaku usaha mikro menjadi kecil, dalam mendukung penambahan target 1 (satu) juta Wirausaha secara Nasional dalam kurun waktu 2015-2019. Hal ini dilakukan melalui program/kegiatan yang sinergi dengan K/L terkait, pelaku usaha serta gerakan koperasi.

Adapun perluasan pembiayaan akan dilakukan melalui:
  • Dalam rangka mendukung Program Nawa Cita dilakukan kebijakan penurunan suku bunga pinjaman dana bergulir LPDB-KUMKM. Untuk Koperasi sektor riil dari 6% turun menjadi 5%/tahun dan KSP dari 9% turun menjadi 8%/tahun;  
  • Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), terutama skema mikro dengan besar pinjaman semula maksimal sebesar Rp. 20 juta menjadi maksimal sebesar Rp. 25 juta dan bunga maksimal semula 22% turun menjadi maksimal 12 %. 
  

Sedangkan untuk program kerja yang akan saya lakukan pada masa bakti saya 5 tahun ke depan, yang utamanya ialah melanjutkan dan meneruskan program kerja yang sudah ada dan sudah diterapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebelumnya. Tetapi saya akan mengganti beberapa poin di antaranya:
1.  Melanjutkan kerjasama program/kegiatan bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan PT. Pupuk Indonesia yaitu Penguatan Peran Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai Penyalur (Distributor dan Pengecer) Pupuk Bersubsidi. Akan disiapkan Koperasi sebagai calon Distributor sebanyak 300 unit dan Koperasi sebagai calon Pengecer sebanyak 600 unit; dan
2.  Program dukungan penumbuhan dan pengembangan kewirausahaan dengan target 100.000 Wirausaha Baru melalui upaya menaikkelaskan pelaku usaha mikro menjadi kecil, dalam mendukung penambahan target 2 (dua) juta Wirausaha secara Nasional dalam kurun waktu 5 tahun ke depan. Hal ini dilakukan melalui program/kegiatan yang sinergi dengan K/L terkait, pelaku usaha serta gerakan koperasi.


Berganti topik dari program kerja yang akan diterapkan untuk Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selama 5 tahun ke depan, mari kita bahas mengenai kebijakan-kebijakan baru yang akan dilakukan.

Mengingat kembali landasan-landasan koperasi yang dijelaskan dalam Undang-Undang no. 25 tahun 1992 yaitu: Landasaan Idiil / Pancasila, Landasan Struktural / UUD 1945 dan Landasan Mental / Kesetiakawanan dan Kesadaran Berpribadi, maka kebijakan baru yang saya buat dan terapkan pun tidak akan menyimpang dari landasan-landasan tersebut. Dengan adanya kebijakan-kebijakan baru yang dibuat, diharapkan seluruh program kerja, misi dan visi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat berjalan beriringan dan dapat berhasil membawa Indonesia ke gerbang ekonomi yang lebih maju dan berkembang.

Kebijakan baru yang akan dilakukan adalah:
Ø Memberikan program pelatihan kewirausahaan secara menyeluruh, dari tingkat Provinsi hingga tingkat Kecamatan guna mendukung Program Kerja Kementerian nomor 5, berkenaan dengan target jumlah Wirausaha Nasional.
Dengan adanya program pelatihan tersebut, diharapkan warga mampu meningkatkan taraf ekonomi melalui kegiatan koperasi yang ada.


Dengan penjabaran mengenai Undang-Undang yang mengatur tentang Koperasi, Landasan Koperasi, Evaluasi Koperasi di Indonesia, Program Kerja Kementerian serta Kebijakan Baru Kementerian; diharapkan masyarakat dapat bekerja sama mendukung Kementerian dalam mewujudkan visi dan misi nya. Saya, selaku Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berharap agar seyogyanya di dewasa ini, rakyat Indonesia mampu menjadi pribadi yang mandiri dan mengerti apa sebenarnya tujuan pertumbuhan ekonomi yang selama ini digadang-gadang. Karena jika bukan rakyat bumi pertiwi sendiri yang mewujudkan kemakmuran ekonomi, maka siapa lagi?

Mari bersama-sama memajukan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia!




DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar: