Senin, 26 September 2016

Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi?



Dewasa ini, 2016, permulaan dari gerbang menuju masa depan baru, Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA. Sehubungan dengan MEA itu sendiri, masyarakat Indonesia dituntut untuk mampu mengembangkan perekonomiannya sendiri. Salah satu pilihan yang tepat untuk menghadapi gencarnya serangan ekonomi luar negeri yang lambat laun akan memaksa Indonesia untuk terus maju dan berkembang, adalah dengan memajukan koperasi.

Apa itu Koperasi? Secara etimologis, koperasi berasal dari kata cooperative yang berarti usaha bersama. Sedangkan menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-oang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Beralih sekilas dari koperasi, mari kita pelajari lebih jauh mengenai arti sebenarnya dari Globalisasi. Globalisasi diartikan dengan menyatukan dunia ke dalam suatu wadah tanpa batasan dan sekat. Sekat dan batasan tersebut nampak samar akibat kemajuan ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi, yang menyebabkan seluruh bangsa di dunia seakan-akan terikat dan berkontribusi untuk membentuk suatu tatanan dunia yang baru.
'
            Globalisasi perekonomian dunia telah memberikan dampak yang cukup signifikan, antara lain dengan munculnya beberapa istilah seperti perdagangan bebas, yang mengharuskan negara-negara di dunia turut berperan aktif dan memberikan andil dalam proses perekonomian internasional. Salah satu nya dengan menjalankan ekspor impor di negara nya masing-masing.


Satu pertanyaan yang timbul di benak, mampukah koperasi berdiri kokoh dan bertahan dalam menghadapi era globalisasi? Jawabannya akan kita temukan bersama.

Koperasi itu sendiri memiliki beberapa konsep, di antaranya ialah:
1.    Koperasi adalah badan usaha (business enterprise). Sebagai badan usaha, koperasi harus memperoleh laba, namun demikian laba bukanlah tujuan utama dalam koperasi.
2. Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi bukanlah kumpulan modal.
3.  Prinsip koperasi, Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip koperasi.
4. Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat, maksudnya adalah bahwa Koperasi Indonesia didirikan selain untuk kepentingan anggota, juga untuk kepentingan masyarakat.
5.   Koperasi Indonesia berdasar atas asas kekeluargaan, maksudnya adalah bahwa semua keputusan yang diambil dalam koperasi didasarkan pada musyawarah untuk mufakat.

Dari konsep-konsep di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi mampu menyokong perekonomian Indonesia di tengah era globalisasi, karena selain koperasi merupakan suatu badan usaha yang akan menghasilkan laba untuk para anggotanya, koperasi juga didirikan untuk kepentingan masyarakat. Selain itu koperasi juga memberlakukan salah satu nilai utama rakyat Indonesia, yakni semua keputusan yang diambil dalam koperasi didasarkan pada musyawarah untuk mufakat.


Pembahasan selanjutnya ialah tentang hambatan/halangan yang dihadapi Koperasi di masa kini. Beberapa bulan lalu, tepatnya pada Juli 2016, sebuah situs media online mengunggah berita yang cukup mengejutkan, yakni mengenai persentase andil koperasi dalam PDB Indonesia.

Dikutip dari laman online www.suara.com “Kontribusi Koperasi Pada GDP Indonesia Baru 1,7 Persen”. Sebuah judul artikel yang cukup mencengangkan, karena fakta nya, kontribusi yang diberikan koperasi terhadap PDB Indonesia di tahun ini lebih kecil dibanding pada masa kemerdekaan 1945. Pada masa itu, koperasi menyumbang setidaknya 2,5% PDB Indonesia, sedangkan di tahun ini koperasi hanya mampu menyumbang 1,7% dari 100% PDB Indonesia.

Pendiri Usaha Kecil Menengah (UKM) Center Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Nining Soesilo mengatakan "Jadi setelah lebih dari 70 tahun merdeka, kontribusi koperasi bukannya meningkat, tetapi justru menurun bagi perekonomian nasional,"

Kondisi ini tak lepas dari tidak sehatnya kondisi gerakan koperasi di Indonesia. Meskipun memiliki 209 ribu koperasi yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia, hanya 30 persen yang masih dibilang aktif. Sisanya 70 persen sudah tidak aktif lagi.

Sebelumnya, dalam peringatan Hari Koperasi Nasional ke-69, Selasa Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga berjanji akan membenahi koperasi di Indonesia. Puspayoga mengatakan, koperasi di Indonesia harus bisa berkembang mengikuti perkembangan zaman. Untuk itu koperasi harus berubah menjadi lebih modern dengan mengikuti perkembangan teknologi.

Mengingat era globalisasi saat ini, memang sudah sewajarnya pemerintah lebih memerhatikan dan meningkatkan perkembangan teknologi Indonesia guna menyokong tumbuh kembang ekonomi, khususnya dalam pembenahan koperasi.

Menteri Koperasi dan UKM berpendapat bahwa sesungguhnya ada tiga hal yang akan menjadi reformasi koperasi, yaitu:
1.      Rehabilitasi;
2.      Reorientasi; dan
3.      Pengembangan

Selain itu, menurut beliau reformasi koperasi juga merupakan bagian dari usaha pemerintah membangun ekonomi kerakyatan. Karena pada dasarnya, membangun koperasi pada akhirnya adalah sama dengan mendorong pengembangan UKM.

Namun seiring berjalannya waktu, koperasi masih harus dibenahi. Salah satu yang bisa dievaluasi ialah kinerja koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan dan Pembangunan Koperasi.

Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.

Adapun masalah yang sering dihadapi oleh koperasi ialah permasalahan dalam pembangunan koperasi, yang terbagi atas dua macam yakni permasalahan internal dan eksternal.
·      Internal, antara lain kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
·      Eksternal, antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

            Beberapa ahli berpendapat bahwa faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia, kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi dan kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota.

Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.

Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. 

Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
 

Kembali ke pertanyaan awal, siapkah koperasi menghadapi era globalisasi?
Jawabannya adalah ya, koperasi siap menghadapi era globalisasi, namun harus disertai dengan perhatian pemerintah, baik itu dalam hal kemajuan teknologi maupun kesiapan masyarakat dalam bersama-sama membangun kembali kejayaan Koperasi Nasional Indonesia yang kian bobrok.



DAFTAR PUSTAKA

Minggu, 25 September 2016

Andai Aku Jadi Menteri Koperasi

                Menjadi seorang menteri bukanlah hal yang mudah, terlebih ketika kau diberikan tanggung jawab untuk menjadi salah satu menteri dengan tugas terberat di negeri ini. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia.
                Negara ini, Indonesia merupakan negara berkembang, yang berarti masih harus terus tumbuh dan berkembang, terutama dalam bidang perekonomian. Berkenaan dengan topik perekenomian, pekerjaan saya ini menjadi salah satu penentu sokong guru ekonominya.
           Pertanyaan yang selama ini masih menghantui, apakah tujuan sebenarnya dari pembangunan ekonomi? Jawabannya sederhana, untuk memakmurkan rakyat, untuk mencapai kemakmuran rakyat. Lalu mengapa itu semua belum dapat kita capai? Kalian akan tahu setelah membaca paragraf-paragraf selanjutnya.

    Konstitusi negara kita, Undang Undang Dasar 1945 telah mengatur segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis di dalamnya. Pasal 33 ayat 1 berbunyi, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Penjelasan selanjutnya mengenai Pasal 33 UUD 1945 adalah “produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”


   Pasal 33 UUD 1945 kemudian dipertegas oleh pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1.    Koperasi mendidik sikap self-helping.
2.   Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.
3.    Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4.    Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

Dari penjelasan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional di atas, kita dapat mengevaluasi hal-hal apa saja yang masih dibenahi dari penerapan koperasi ekonomi di Indonesia.

Pertama, tentang “Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.” Kalimat tersebut barulah keinginan dan harapan yang belum dapat terwujud. Mengapa demikian? Karena di 2016 yang notabene adalah awal terbukanya pintu Masyarakat Ekonomi ASEAN yang berarti menambah saingan SDM pribumi untuk melanjutkan kariernya di dunia pekerjaan, kepentingan masyarakat Indonesia belumlah terpenuhi. Masih banyak pemimpin dari kalangan atas yang serakah dan lebih mementingkan kepentingan dirinya sendiri juga golongannya, mengalahkan kepentingan masyarakat yang sudah seharusnya diutamakan.

Dan yang kedua ialah, “Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.” Jelas, bagaimana masyarakat kita bisa maju dan berkembang jika pada realitanya saja banyak perusahaan swasta yang lebih memilih untuk mempekerjakan tenaga kerja asing dibanding tenaga kerja asli Indonesia. Tapi hal ini tidak semata-mata merupakan keadaan yang dapat disalahkan secara sepihak, generasi muda Indonesia harus dapat mengambil pelajaran dari fenomena ini. Itu berarti SDM kita masih tertinggal di belakang, dibanding tenaga kerja asing. Kebanyakan orang Indonesia berpendapat bahwa jika ingin dapat pekerjaan maka yang harus dilakukan hanyalah mengejar nilai setinggi-tingginya selama masa pendidikan. Padahal itu semua salah. Memang, mendapatkan nilai bagus adalah salah satu penilaian utama, tetapi, soft skill pun diperlukan. Kemampuan para pekerja dalam berorganisasi, berkomunikasi, bekerja sama dalam team work, dan kemandirian lainnya yang harus dimiliki, selain kemampuan intelegensi yang mumpuni.


Membahas topik lain mengenai pekerjaan yang saya dapati kali ini, mari kita mulai bahas mengenai program kerja apa saja yang telah diterapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada kabinet yang sebelumnya. Program kerja tersebut antara lain ialah:
1. Melanjutkan kerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam program Pembebasan Biaya Pembuatan Akta Koperasi dalam rangka memberikan legalitas, kepastian hukum, memperkuat usaha bagi para pelaku usaha mikro yang mendirikan koperasi;
2. Melanjutkan kerjasama program/kegiatan bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan PT. Pupuk Indonesia yaitu Penguatan Peran Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai Penyalur (Distributor dan Pengecer) Pupuk Bersubsidi. Tahun ini telah disiapkan Koperasi sebagai calon Distributor sebanyak 150 unit dan Koperasi sebagai calon Pengecer sebanyak 300 unit; 
3.  Melanjutkan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, dan BRI telah dikembangkan pola pemberian perizinan kepada Usaha Mikro dan Kecil oleh Camat dengan cara yang mudah, sederhana dan tidak dikenakan biaya;
4.  Melanjutkan kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam mendorong produktivitas usaha dan melindungi kreativitas hasil karya UKM melalui fasilitasi kemudahan bagi KUKMK mengajukan HaKI (Hak Cipta) secara gratis  dengan On-Line mengakses langsung ke Direktorat Jenderal Haki Kementerian Hukum dan HAM;
5. Program dukungan penumbuhan dan pengembangan kewirausahaan dengan target 50.000 Wirausaha Baru melalui upaya menaikkelaskan pelaku usaha mikro menjadi kecil, dalam mendukung penambahan target 1 (satu) juta Wirausaha secara Nasional dalam kurun waktu 2015-2019. Hal ini dilakukan melalui program/kegiatan yang sinergi dengan K/L terkait, pelaku usaha serta gerakan koperasi.

Adapun perluasan pembiayaan akan dilakukan melalui:
  • Dalam rangka mendukung Program Nawa Cita dilakukan kebijakan penurunan suku bunga pinjaman dana bergulir LPDB-KUMKM. Untuk Koperasi sektor riil dari 6% turun menjadi 5%/tahun dan KSP dari 9% turun menjadi 8%/tahun;  
  • Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), terutama skema mikro dengan besar pinjaman semula maksimal sebesar Rp. 20 juta menjadi maksimal sebesar Rp. 25 juta dan bunga maksimal semula 22% turun menjadi maksimal 12 %. 
  

Sedangkan untuk program kerja yang akan saya lakukan pada masa bakti saya 5 tahun ke depan, yang utamanya ialah melanjutkan dan meneruskan program kerja yang sudah ada dan sudah diterapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebelumnya. Tetapi saya akan mengganti beberapa poin di antaranya:
1.  Melanjutkan kerjasama program/kegiatan bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan PT. Pupuk Indonesia yaitu Penguatan Peran Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai Penyalur (Distributor dan Pengecer) Pupuk Bersubsidi. Akan disiapkan Koperasi sebagai calon Distributor sebanyak 300 unit dan Koperasi sebagai calon Pengecer sebanyak 600 unit; dan
2.  Program dukungan penumbuhan dan pengembangan kewirausahaan dengan target 100.000 Wirausaha Baru melalui upaya menaikkelaskan pelaku usaha mikro menjadi kecil, dalam mendukung penambahan target 2 (dua) juta Wirausaha secara Nasional dalam kurun waktu 5 tahun ke depan. Hal ini dilakukan melalui program/kegiatan yang sinergi dengan K/L terkait, pelaku usaha serta gerakan koperasi.


Berganti topik dari program kerja yang akan diterapkan untuk Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selama 5 tahun ke depan, mari kita bahas mengenai kebijakan-kebijakan baru yang akan dilakukan.

Mengingat kembali landasan-landasan koperasi yang dijelaskan dalam Undang-Undang no. 25 tahun 1992 yaitu: Landasaan Idiil / Pancasila, Landasan Struktural / UUD 1945 dan Landasan Mental / Kesetiakawanan dan Kesadaran Berpribadi, maka kebijakan baru yang saya buat dan terapkan pun tidak akan menyimpang dari landasan-landasan tersebut. Dengan adanya kebijakan-kebijakan baru yang dibuat, diharapkan seluruh program kerja, misi dan visi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat berjalan beriringan dan dapat berhasil membawa Indonesia ke gerbang ekonomi yang lebih maju dan berkembang.

Kebijakan baru yang akan dilakukan adalah:
Ø Memberikan program pelatihan kewirausahaan secara menyeluruh, dari tingkat Provinsi hingga tingkat Kecamatan guna mendukung Program Kerja Kementerian nomor 5, berkenaan dengan target jumlah Wirausaha Nasional.
Dengan adanya program pelatihan tersebut, diharapkan warga mampu meningkatkan taraf ekonomi melalui kegiatan koperasi yang ada.


Dengan penjabaran mengenai Undang-Undang yang mengatur tentang Koperasi, Landasan Koperasi, Evaluasi Koperasi di Indonesia, Program Kerja Kementerian serta Kebijakan Baru Kementerian; diharapkan masyarakat dapat bekerja sama mendukung Kementerian dalam mewujudkan visi dan misi nya. Saya, selaku Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berharap agar seyogyanya di dewasa ini, rakyat Indonesia mampu menjadi pribadi yang mandiri dan mengerti apa sebenarnya tujuan pertumbuhan ekonomi yang selama ini digadang-gadang. Karena jika bukan rakyat bumi pertiwi sendiri yang mewujudkan kemakmuran ekonomi, maka siapa lagi?

Mari bersama-sama memajukan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia!




DAFTAR PUSTAKA