Minggu, 02 April 2017

Hukum Perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.

Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

Isi KUH Perdata
KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  2. Buku 2 tentang Benda
  3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu :
1.  Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2.    Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
3.  Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
4.  Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA



Jadi Pelatih Paduan Suara? Yes!

Hello everyone! How’s life?

Di postingan kali ini, aku akan share another piece of my life yang sebenarnya gak terlalu interesting juga sih but I hope kalian turut merasakan ke-excited-an cerita nya hahaha.

Yep, sesuai dengan judulnya, “Jadi Pelatih Paduan Suara? Yes!” postingan ini akan berisikan tentang suka duka selama aku jadi pelatih paduan suara :D

Kalau dibilang pelatih, sebenarnya bukan, tapi kerjaannya ngelatih....... Gimana tuh?

Berhubung waktu SMA aku memang jadi bagian dari Paduan Suara sekolah, nah ketika sudah jadi alumni, sebagai bentuk rasa cinta dan loyalitas aku terhadap ekstrakurikuler yang bahkan lebih bikin aku semangat tiap hari sekolah dibanding temen-temen sekelas, ya aku merasa aku harus keep in touch with everyone there!

Berawal dari sekitar bulan September 2016 kemarin, paduan suara SMA ku mau ikut perlombaan di salah satu Universitas swasta di Bogor, pembina padus aku pun ngasih kabar..
“Ina, adik-adik kamu mau ikut lomba nih. Niatnya mau bawain Janger, bisa bantuin saya gak?” muncullah kalimat itu di sms dari pembina.

At that time, first thing yang came into my mind was ‘JANGER?! DAMN dari dulu giliran gue mau lomba even yang tingkat Nasional aja ga pernah dibolehin bawain lagu itu tapi sekarang HUHUHU’

Ya aku jawab lah sms pembina aku dengan kalimat yang intinya berisi pesan “Oke pak, kapan Ina harus ke sekolah?”

Nah, dari percakapan itu, akhirnya kumpul deh sama adik-adik, and turned out......... Pembina kita gak bisa melatih mereka, kemudian kewajiban melatih langsung dialihkan sepenuhnya, dipindahtangankan ke...... myself:’)

Surprised, wajar lah ya. Shock banget pasti, ya karna selama ini aja aku minta dilatih lagu itu sama beliau (pembina) ga dikasih, lah sekarang, harus ngelatih?! Hmmmm.

‘Okelah, diiyain aja harus ngelatih, pokonya bismillah, ini bukan cuma ngelatih tapi ngewujudin mimpi lo yang katanya mau bawain janger dari dulu tapi ga kesampean, ga boleh malu-maluin sekolah Na!’ pikirku dalam hati. Biar semangat ngelatih aja intinya hahaha.

Seperti biasa deh, mulai 1-2 hari pertama kita latihan, vocalising is number one, ngajarin lagi teknik-teknik dasar buat mereka. Karna memang menurut aku, hal mendasar terpenting yang harus setiap chorister (anggota paduan suara) miliki adalah kemampuan teknik vocal menyanyi paduan suara yang mumpuni.

I taught them how to berdinamika, kapan harus dikerasin, kapan harus dilembutin, kapan harus menggunakan power maksimal, kapan powernya harus ditahan, bagaimana menggunakan pernafasan yang baik dalam bernyanyi, and so on.

Gak kerasa ketika lagu udah 50% jalan, waktu latihan tinggal seminggu.
Panik? BANGET!
Lebay ah, pasti kalian mikirnya gitu. Tapi sumpah, kalau kalian di posisi aku juga pasti bakal ngerasain yang sama, karna janger bukan lagu ece-ece yang sehari jadi:’

Selain pressure dari sekolah because the D-Day nya sebentar lagi, aku juga harus muter otak banget ngebagi waktu kuliah, dan ngelatih. Izin ini itu ke dosen, alhamdulillah nya privilege sebagai ketua kelas adalah dimudahkan kalau mau izin, asal jelas. Jadi, bilang aja (dengan penuh sopan santun dan rasa hormat tentunya) kalau gak bisa ikut perkuliahan, karena harus melatih paduan suara, mau ada lomba. Langsung diizinin, malah dikasih bonus semua dosen ngedoain biar menang YAYYYY hahaha.

Ketika lomba udah di depan mata, jam latihan udah gak keitung lagi deh.

Pagi, aku ke sekolah, ngurusin dispen nya mereka, nyari ruangan, heboh mikirin kostum dan koreo, belum lagi lagu nya masih harus diberesin. Those things were mindblowing loh, like for real. Aku yang biasanya bisa whining, protes ini itu ke pembina kalau mau ada lomba (apalagi tingkat Nasional), sekarang cuma bisa di-whining dan diprotes balik sama anak-anak:’) now I can feel u, my lovely coach:’) I’m sorry for everything:’’))))

Tibalah hari H, dari  jam setengah 6 pagi aku sudah tiba di sekolah, aku makeup-in mereka, aku pakaikan kostum, aku jagain dari mulai sarapan, sampe mau naik mobil ke venue, sampe venue pun, hectic ngurusin vocalising, cari ruangan, benerin kostum, touch up lagi makeup nya, I had to make sure everything was perfect!


Ini foto kita waktu sampai di venue, oh how I miss that moment:’)



Tuh, candid betapa rempong nya kita semua di ruang tunggu XD
Coba tebak, aku dimana? Aku yang mana? Lihat gak di sebelah kiri gambar ada tangan baju panjang warna abu-abu lagi masangin kain? YEP, THAT IS ME:’)

‘Boro-boro kepikiran mau selfie, atau foto bareng, yang penting anak-anak gue siap!’ said my inner self.

Tapi gak deng, nih ada juga foto aku sama anak Alto dan Sopran haha makasih yaaaah anak bass ku waktu itu yang udah usulin Ka Ina harus foto sama kita X)



Look at my face!!!! I was soooo happy at that time, like finally aku bisa ngerasain jadi pelatih sekaligus mewujudkan mimpi selama ini untuk bawain Janger di perlombaan:’)

Singkat cerita, tiba waktu nya mereka untuk tampil.
Man, they were amazing!



They already did their best, they gave everything they could, tapi kalau Tuhan berkata lain, mau apa? Iya, kita hanya bisa puas dengan peringkat 4 T_T
Awalnya biasa aja, ga mau nangis, ga boleh nangis, jangan nangis depan anak-anak

TAPI NANGIS JUGA HUHUHU BAHKAN KEJER DAN HARUS DIPELUKIN SAMA MEREKA BARU BISA TENANG:’


Eh tapi tunggu dulu, di lomba berikutnya kita menang kok......
Juara bertahan.....
Juara 1, dari 40 sekolah, tingkat SMA-SMK, se-Kabupaten Bogor.... Hebat, gak? Hmm.

Kok bisa? Gimana? Kapan? Dimana? Mau liat dong videonya?


Sabar ya gengssss, bakal aku ceritain di postingan berikutnya MUAHAHAHAH SEE YA! <3 o:p="">

Minggu, 12 Maret 2017

HUKUM PERIKATAN



HUKUM PERIKATAN

Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law).

Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
  • Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
  • Perikatan yang timbul dari undang-undang.
  • Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
  • Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  • Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
  • Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.


Asas dalam Hukum Perikatan
1.    Asas Kebebasan Berkontrak
Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUHPdt).
Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
  1. Membuat atau tidak membuat perjanjian;
  2. Mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
  3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
  4. Menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.
2.    Asas Konsesualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPdt. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.

3.    Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.

4.    Asas Itikad Baik (Good Faith)
Asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPdt yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. Asas itikad baik terbagi menjadi dua macam, yakni itikad baik nisbi (relative) dan itikad baik mutlak.

5.    Asas Kepribadian (Personality)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPdt.
Pasal 1315 KUHPdt menegaskan: “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Inti ketentuan ini sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjanjian, orang tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri.


Wanprestasi dan Akibatnya
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.
Ada empat kategori dari wanprestasi, yaitu :
- Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
- Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
- Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat wanprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu :

1.      Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur ( ganti rugi )

2.      Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian

3.      Peralihan resiko


Hapusnya Hukum Perikatan
Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:

  • Pembayaran.
  • Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
  • Pembaharuan utang (novasi).
  • Perjumpaan utang atau kompensasi.
  • Percampuran utang (konfusio).
  • Pembebasan utang.
  • Musnahnya barang terutang.
  • Batal/ pembatalan.
  • Berlakunya suatu syarat batal.
  • Dan lewatnya waktu (daluarsa).


Sifat Hukum Perikatan

Hukum perikatan merupakan hukum pelengkap, konsensuil, dan obligatoir. Bersifat sebagai hukum pelengkap artinya jika para pihak membuat ketentuan masing – masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dalam Undang – undang.

Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah dicapai oleh masing-masing pihak, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat dipenuhi dengan tanggung jawab.

Sementara itu, obligatoir berarti setiap perjanjian yang telah disepakati bersifat wajib dipenuhi dan hak milik akan berpindah setelah dilakukan penyerahan kepada tiap – tiap pihak yang telah bersepakat.




Macam Hukum Perikatan

Berikut ini meruapkan beberapa jenis hukum perikatan:

  1. Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat tertentu.
  2. Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada waktu tertentu atau dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi.
  3. Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng, yaitu para pihak dalam perjanjian terdiri dari satu orang pihak yang satu dan satu orang pihak yang lain. Akan tetapi, sering terjadi salah satu pihak atau kerdua belah pihak terdiri dari lebih dari satu orang.


Syarah Sahnya Hukum Perikatan

  1. Obyeknya harus tertentu.
    Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
  2. Obyeknya harus diperbolehkan.
    Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
  3. Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
    Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan.
  4. Obyeknya harus mungkin.
    Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.



DAFTAR PUSTAKA